JABARNEWS | BOGOR – Satresnarkoba Polres Bogor bersama Direktorat Narkoba Polda Jabar menangkap tiga tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Dari penangkapan tiga tersangka yang satu di antaranya ialah perempuan itu, polisi pun menggagalkan peredaran sabu seberat 5,6 kilogram di Bogor.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, ketiga tersangka itu ialah OP (32), perempuan berinisial DS (35), dan seorang tukang ojek berinisial EN (46).
Baca Juga: Crazy Rich Malang Gilang, Nyatakan Siap Jadi Ayah Angkat Putra Vanessa Angel
Tersangka OP, kata dia, ditangkap di wilayah Bekasi beberapa waktu lalu, berdasarkan hasil pengembangan pengungkapan kasus narkoba sebelumnya di Bogor.
“Kita sita 4 bungkus besar teh cina bertuliskan Guanyinwang dengan berat 5,4 kilogram. Kita sita juga 3 timbangan digital,” kata Erdi kepada wartawan di Mapolres Bogor, Jumat 5 November 2021.
Tersangka OP, terang dia, mengaku sudah mengedarkan sabu sejak 6 bulan terakhir. Adapun barang tersebut didapat dari seseorang berinisial DA yang masih buron.
Baca Juga: Jelang Peminlu 2024, PPP Kota Bandung Siap Targetkan Raih Kursi Sebanyaknya, Ini Langkahnya
“Tersangka mengaku sudah mengedarkan selama 6 bulan dari situ sudah 5 kali mengedarkan. Modus operandinya sistem tempel tidak ketemu,” katanya.
Dari setiap pengiriman 1 kilogram sabu kepada pemesan, lanjut Erdi, tersangka OP mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta.
Adapun narkotika itu didapatnya dari seseorang berinisial DA yang saat ini masih dalam pencarian dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Berkali-kali di Razia, Petugas Masih Temukan Hp di Kamar WBP Lapas Purwakarta
Kemudian, lanjut Erdi, tersangka kedua yang ditangkap yakni seorang wanita berinisial DS (35) dengan barang bukti 1 bungkus klip kecil berisi sabu dengan berat 13 gram.
Barang tersebut didapatkan DS dari sang suami yang berinisial AS, yang juga masih DPO. “Yang bersangkutan sebagai pengedar,” ujar Erdi.
Terakhir adalah tersangka EN (46) yang bekerja sebagai tukang ojek. Didapati barang bukti narkotika jenis sabu dalam 5 bungkus plastik kecil dengan berat 169,07 gram yang didapat dari DPO berinisial AT.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Power Bank Ukuran 10000 mAh Terbaik
“Tersangka EN ini menyampaikan dia beroperasi di Bogor dan 2 kali mengedarkan. Mendapatkan peran dan tugas kita cari identitas semua. Mudah-mudahan bisa kita kembangkan para DPO ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Erdi menambahkan, dari semua total kasus peredaran narkotika di wilayah Bogor dalam satu bulan terakhir sudah didapati barang bukti mencapai 10 kilogram lebih sabu.
“Kita tidak berhenti dalam menumpas kejahatan narkoba yang sekarang ini sudah mulai marak. Apalagi akhir tahun yang diprediksi akan terjadi pendistribusian dan penggunaan narkoba yang cukup banyak dan kita antisipasi,” katanya.***