22 Mei, Neneng Hasanah-Eka Akhirnya Akan Dilantik

JABAR NEWS | KABUPATEN BEKASI – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi terpilih akhirnya mendapat kepastian. Hal tersebut berdasarkan terbitnya Surat Keputusan Kementerian Dalam Negri dengan Nomor 273/2222/SJ tentang Pelaksanaan Pelantikan.‎

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi Idham Kholik, mengatakan, pelantikan dilakukan bagi kepala daerah yang masa jabatannya berakhir dalam rentang waktu Juli 2016 hingga Mei 2017.

Baca Juga:  Di Ramadan dan Idul Fitri 1445 H, PosIND Antisipasi Lonjakan Pengiriman Barang 

“Berdasarkan surat tersebut, pelantikan calon kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2017. Tanggalnya sudah ditetapkan yakni 22 Mei 2017,” ujar Idham, Jumat (12/05/2017).

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa penetapan tanggal pelantikan telah sesuai dengan pasal 164 dan 164A Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Baca Juga:  Soal Meninggalnya Dua Bobotoh di Stadion GBLA, Pengamat Bilang Begini

Dijelaskan dalam surat tersebut, pelantikan dilakukan secara serentak dan serentak bertahap. Bagi bupati/walikota terpilih, pelantikan akan dipimpin Gubernur di ibu kota masing-masing provinsi.

Untuk itu, Bupati dan Wakil Bupati Bekasi terpilih akan dilantik oleh Gubernur Ahmad Heryawan di Bandung. Pelantikan pun akan dilakukan secara serentak bersama daerah lainnya.

Baca Juga:  Peralihan KTP Elektronik dari Fisik ke Digital di Purwakarta Butuh Waktu Panjang

“Namun itu kewenangannya bukan lagi KPU sebagai penyelenggara pemilihan, namun sudah menjadi kewenangan provinsi sebagai penyelenggara. Kami sifatnya hanya menghadiri,” kata dia. (Seh)

Jabar News | Berita Jawa Barat