Dipecat Bupati, Mantan Kades Sukatani Menang di PTUN

JABARNEWS | PURWAKARTA – Masih ingat Kepala Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta yang dipecat Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.

Pada tanggal 6 April 2017, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi memecat Kepala Desa Sukatani Asep Sumpena. Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No141.2/Kep.457-DPMD/2017.

SK tersebut menjelaskan kinerja Kades Asep tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala desa.

Pada SK tersebut tertulis “Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan khusus terhadap saudara Asep Sumpena selaku Kepala Desa Sukatani, telah ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan pelaksanaan tugas sebagai Kepala Desa,”.

Setahun lebih berlalu, Asep Sumpena rupanya tak berdiam diri. Beberapa pekan setelah dipecat, dia didampingi penasihat hukum dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) Agus Supriyanto menempuh banding.

Sidang Peradilan Tata Usaha Negara tingkat pertama, Peradilan Tata Usaha Negara tingkat banding, sampai kasasi di Mahkamah Agung, putusan memenangkan Asep.

Baca Juga:  Polri Ungkap Peredaran Sabu 50 Kg Jaringan Aceh, Medan dan Jakarta

“Pada 26 Desember 2018 kami menerima berkas putusan, bahwa Asep Sumpena menang di tingkat kasasi. Secara dejure bahwa Asep ini masih sebagai Kepala Desa Sukatani. Tinggal menunggu itikad baik dan kesukarelaan pejabat berwenang untuk melantik lagi Asep Sumpena menjadi kepala desa di Sukatani,” kata Penasihat Hukum Asep Sumpena, Agus Supriyanto ditemui di salah satu cafe di Purwakarta, Kamis (27/12/2018).

Ia menjelaskan, putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No462 K/TUN/2018 tentang Perkara Kasasi Tata Usaha Negara antara Bupati Purwakarta melawan Asep Sumpena dimenangkan sepenuhnya oleh Asep Sumpena.

“Sudah dimenangkan Asep dan bupati dinyatakan kalah. Sehingga secara otomatis, secara dejure Kepala Desa Sukatani masih dijabat Asep Sumpena. Tinggal menunggu dilantik ulang,” jelasnya.

Sesuai dengan amar putusan, tambah Agus, pihak penggugat menunggu itikad baik dari pemerintah daerah. Jika misalkan pemda tidak melantik, kata Agus, pihaknya akan menempuh jalur hukum lain sesuai UU No51 2009 tentang PTUN.

Baca Juga:  Facebook Luncurkan Aplikasi Venue, Klaim Saingi Twitter

“Apabila bupati tidak melakukan upaya sukarela untuk melantik Asep, kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya. Ada batas sejak putusan 60 hari bupati untuk segera melantik Asep,” tegas Agus.

Ia menambahkan, secara normal masa jabatan Asep sebagai Kepala Desa Sukatani baru berakhir di 2021.

“Berkas salinan putusan sudah kami berikan kepada pihak Sekretariat Daerah (Setda) Purwakarta,” ucap Agus.

Agus mengatakan, sebelumnya putusan PTUN Bandung terhadap perkara No97/G/2017/PTUN BDG yang berisi gugatan Asep Sumpena sebagai penggugat juga dikabulkan seluruhnya. Surat keputusan Bupati Purwakarta tentang pemberhentian Kades Sukatani dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

“Atas putusan tersebut, sehingga hak-hak, kehormatan dan martabat Asep Sumpena sebagai Kades Sukatani harus dikembalikan seperti semula,” ujar Agus.

Ditemui di tempat yang sama, Asep Sumpena menceritakan kronologis pemecatannya sebagai kepala desa. Dirinya merasa mendapat fitnah dan tuduhan-tuduhan tak mendasar yang mengarah pada diskriminasi kinerja dirinya sebagai kepala desa.

Baca Juga:  Sempat Dinyatakan Hilang, Bocah SD Tenggelam Di Bekas Galian Pasir Ditemukan Tewas

“Karena tuduhan-tuduhan dan fitnah tertentu, saya diberhentikan sebagai kades oleh bupati,” kata Asep.

Asep meminta nama baiknya dikembalikan. Selain itu, dari 9000 pemilih yang ada di Desa Sukatani, dirinya gugur hanya oleh 40 tanda tangan mosi tidak percaya dari warga.

“Untuk segera dikembalikan nama baik saya. Karena saya benar. Ada oknum-oknum yang ingin menjatuhkan saya. Hanya dengan 40 tanda tangan mosi tidak percaya. Pas saya telusuri banyak pemalsuan tanda tangan,” ucap Asep.

Untuk sementara jabatan Asep diisi oleh kepala desa yang diangkat melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Purwakarta belum memberikan tanggapan terkait putusan kasasi ini. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat