Pencurian Data Nasabah Koperasi Akibatkan Kerugian Miliaran Rupiah, Dilakukan dari Lapas

JABARNEWS | BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat (Ditreskrimsus Polda Jabar) membekuk pelaku pembobolan uang koperasi.

Dalam kasus tersebut, juga terjadi jual beli identitas data nasabah Koperasi Simpan Pinjam Sinar Merak Santoso. Kerugian yang dialami dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, dalam kasus tersebut ada dua orang yang ditangkap, yakni berinisial MR dan MF.

Baca Juga:  Begini Tanggapan Dewan Pers Soal Video Viral Audiensi Kapolres Sampang dan Wartawan

Baca Juga: Kebakaran Rumah di Bandung Barat, Disengaja karena Ada Masalah Keluarga?

“Kerugian ditaksir hingga miliaran rupiah, dan yang baru berhasil didatakan Rp316 juta dari satu laporan polisi,” kata Arief, dalam keterangannya, Kamis 2 Desember 2021.

Dia mengungkapkan, kasus tersebut terungkap bermula dari adanya laporan seorang nasabah yang merasa heran duit miliknya di koperasi raib.

“Kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan didapatkan alamat yang diduga tersangka di Palembang, Sumatera Selatan,” katanya. 

Baca Juga:  Bawaslu Jabar Temukan Pelanggaran Kampanye di Pilkada Indramayu

Baca Juga: 13 Orang Jadi Korban Investasi Bodong di Tasikmalaya, Kerugian Mencapai Rp2,2 Miliar

Setelah ditangkap, salah satu tersangka yakni MR mengaku telah melakukan aktivasi aplikasi koperasi simpan pinjam tersebut dengan mengatasnamakan anggota koperasi.

Dalam aksinya, MR dibantu oleh MF yang merupakan narapidana yang tengah mendekam di Lapas Serong, Banyuasin. 

Tersangka MF juga berperan melakukan pencurian data dan pembobolan dana nasabah koperasi.

Baca Juga:  Ingin Turun Berat Badan? Tak Perlu Lapar, Begini Caranya

Baca Juga: Tagihan Rp944 Juta Jadi Rp11,8 Miliar, Terpidana Korupsi Mamin di Purwakarta Dieksekusi

“Dia (MF) di dalam bekerja sama dengan yang di luar yang berhasil kami tangkap,” katanya pula.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 51 juncto Pasal 35 Jo Pasal 30 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.***