Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus ‘Idiot’

JABARNEWS | SURABAYA – Musisi kondang Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim, karena terbukti melakukan pencemaran nama baik.

Vonis dibacakan Ketua Majalis Hakim, R Anton Widyopriono dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/6/2019).

Baca Juga:  PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan dan Bantu Warga Terdampak Gampa Bantul

“Terbukti secara sah bersalah mendistribusikan atau mentransmisikan video yang memiliki unsur pencemaran nama baik sehingga bisa diakses oleh khalayak,” ujar hakim Anton.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Ahmad Dhani diketahui lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Baca Juga:  Pemerintah Desa Kedungbunder Gelar Musrembangdes 2020

Sebelumnya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (23/4/2019), Ahmad Dhani dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Pria kelahiran Jakarta 26 Mei 1972 ini divonis 1 tahun penjara atas perkara ujaran kebencian dan pencemaran nama baik atas kata ‘idiot’ yang dia lontarkan pada demonstran yang menghalanginya saat hendak deklarasi #2109GantiPresiden di Tugu Pahlawan Surabaya pada 28 Agustus 2018 silam. (Red)

Baca Juga:  Herman Suherman Ajukan Kenaikan UMK Cianjur 2024 Sebesar 14 Persen

Jabar News | Berita Jawa Barat