Arief Budiman: Sipol Bantu KPU Kerja Efektif & Efisien

JABAR NEWS | JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman mengatakan, tanpa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), dirinya tidak yakin KPU bisa melakukan proses pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 secara efektif dan efisien.

Hal itu dikatakannya kepada para jurnalis selepas menjalankan ibadah sholat Jumat di Masjid Nuruttaqwa, KPU RI, Menteng, Jakarta, Jumat (06/10/2017).

“Tanpa bantuan sistem informasi ini rasa-rasanya kita (KPU) tidak mungkin bekerja secara efektif dan efisien, tidak bisa bekerja cermat dan teliti,” ujar Arief, dikutip dari kpu.go.id.

Karena, lanjut Arief, partai politik memiliki ribuan anggota. Ia menggambarkan, saat ini Sipol merekam sudah ada 30 partai politik yang sedang melakukan proses unggah data ke dalam Sipol. Jika di setiap kabupaten/kota masing-masing parpol memiliki 1000 anggota, maka akan ada jutaan data yang harus diperiksa oleh KPU.

Gambaran saat ini yang sedang input data ada 30 partai politik. Satu partai politik akan punya keanggotaan kurang lebih 514 ribu. Jumlah ini kalau setiap partai politik di kabupaten/kota punya 1000 anggota. Ada yang kurang dari itu ada juga yang lebih dari seribu. Jadi sekurang-kurangnya ada 514 ribu untuk 1 partai politik.

Baca Juga:  Ini Dia Sosok Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas Pilihan Presiden Jokowi

“Kalau yang meng-input sekarang 30 partai, termasuk partai lokal, biar gampang kita ambil 40. Maka 40 itu dikalikan 514 ribu, hasilnya ada 20 juta. Jadi ada 20 juta nama yang harus kita periksa. Kira-kira anda bisa nggak memeriksa itu secara manual?,” kata Arief menggambarkan.

Sedangkan untuk melakukan pemeriksaan data, KPU tidak hanya memeriksa kegandaan anggota dalam internal parpol, atau kegandaan anggota antar parpol, tetapi KPU juga akan memeriksa kegandaan anggota antar wilayah.

Dengan adanya Sipol, Arief mengakui KPU dapat melakukan pemeriksaan data tersebut dengan jauh lebih baik.

“Sementara kita bukan hanya mengecek kegandaan di dalam internal partai, tapi juga antar partai, bukan hanya antar partai tapi juga antar wilayah. Maka hanya dengan bantuan sistem informasi, kita bisa melakukan proses pemeriksaan itu dengan baik,” lanjut dia.

Baca Juga:  Marak Gangguan Keamanan di Jabar, Ridwan Kamil Minta Siskamling Kembali Digiatkan

Sementara itu, Anggota KPU RI, Viryan mengatakan, Sipol tidak hanya membantu KPU, tetapi juga dapat membantu partai politik untuk melakukan pemantauan terkait sejauh mana jajaran parpol sudah melengkapi persyaratan pendaftaran.

“Sebenarnya Sipol ini bisa membantu partai politik. Jadi pimpinan partai tidak perlu khawatir di daerahnya kira-kira sudah apa belum ya, sejauh mana ya prosesnya. Misalkan di daerah anggotanya 1000, kalau sudah ter-input 1000 di Sipol, maka dia bisa yakin kalau yang akan dibawa ke (KPU) kabupaten/kota juga akan 1000,” jelas Viryan.

“Dengan begini semua bisa menjadi jelas, prosesnya transparan. Kami (KPU) bisa mengetahui progresnya, partai juga bisa memantau,” lanjut dia.

Dengan sistem yang transparan tersebut, di mana baik KPU, maupun parpol dapat melakukan pemantauan secara real time, Viryan berharap tidak ada lagi salah paham terkait dokumen persyaratan pendaftaran yang telah diunggah.

Baca Juga:  Wali Kota Bandung Ajak Cendikiawan Muslim Bantu Gagasan dan Inovasi

“Jadi semua transparan, bisa dilihat progresnya. Sehingga tidak ada lagi salah paham mengenai data yang di-input,” kata Viryan.

Pada kesempatan yang sama, Viryan juga mengatakan, parpol yang saat ini sudah mengakses Sipol dan melakukan unggah dokumen persyaratan ada sebanyak 30 parpol. Terdiri dari 23 parpol nasional dan 7 partai lokal Aceh.

“Sampai saat ini dari 73 partai yang terdaftar di Kemenkumham, sudah 30 partai yang melakukaninput data. 23 partai nasional, 7 partai lokal di Aceh. Dari hasil pantauan, 30 partai tersebut intens meng-input, dan sebagian besar partai hampir selesai,” ungkap dia.

Selain intens mengunggah dokumen, Viryan mengatakan terdapat parpol yang mendatangi helpdesk pendaftaran parpol untuk melakukan konsultasi mengenai mekanisme pengunggahan dokumen melalui Sipol.

“Setiap hari juga ada teman-teman partai yang kehelpdesk. Ini artinya kita mempersilakan, jika partai mengalami kesulitan, bisa datang ke KPU sehingga proses pengisian Sipol ini bisa berjalan dengan lancar,” tuturnya. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat