Bahar bin Smith Belum Bisa Jalani Asimilasi, Ini Sebabnya

JABARNEWS | BOGOR – Terpidana kasus penganiayaan remaja Bahar bin Smith belum dapat dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas Khusus Gunung Sindur, Mujiarto mengatakan, hal ini disebabkan pihaknya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Bandung yang memenangkan Bahar bin Smith sebagai penggugat perihal pencabutan asimilasinya.

“Surat bandingnya sudah tertuang dalam surat akta pernyataan banding pada 15 Oktober,” kata Mujiarto di Bogor, Jumat (23/10/2020) dilansir dari laman Tempo.co.

Menurut Mujiarto dengan banding tersebut maka putusan PTUN belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dengan demikian, Bahar bin Smith belum bisa keluar dari sel untuk menjalankan asimilasi.

Baca Juga:  DPD RI: Meski Anggaran Kecil, Kementan Harus Bekerja Maksimal

Mujiarto meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan tersebut.

“Kan belum inkrah, jadi kita hormati dulu proses hukum yang sedang berjalan,” ucap Mujiarto.

Sebelumnya kuasa hukum Bahar bin Smith, M Ihwan Tuanakotta mendatangi Lapas Gunung Sindur pada Kamis, 22 Oktober 2020. Kedatangannya membawa salinan surat putusan PTUN dan meminta Kalapas menjalankan putusan tersebut yang artinya membebaskan Bahar bin Smith.

Baca Juga:  Golkar Sebut Dua DM Seperti Dokter Spesialis

“Kami menuntut habib Bahar dibebaskan meski saat ini dari hasil putusan PTUN belum inkrah,” kata Ihwan, Kamis (22/10/2020).

Ihwan mengatakan dengan putusan PTUN tersebut, maka SK Kalapas yang mencabut asimilasi Bahar dan menahannya kembali tidak sah. Untuk itu, ia menuntut asimilasi Bahar kembali dijalankan di rumah.

“Hasil TUN sama artinya SK pencabutan asimilasi tidak berlaku lagi, jadi lapas harus pakai SK pertama tentang asimilasi,” kata Ihwan.

Bahar bin Smith sebelumya dijatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan, karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja. Pada 16 Mei 2020 lalu, Bahar bebas dari tahanan lewat program asimilasi.

Baca Juga:  Kunjungan ke Bandung, Hadi Tjahjanto Pastikan Pelayanan di Kementerian ATR/BPN Lebih Transparan dan Mudah

Namun Bahar kembali ditangkap pada 19 Mei 2020 karena dianggap melanggar ketentuan dalam menjalankan program asimilasi. Bahar bahkan sempat mencicipi Lapas Klas 1 Batu Nusakambangan.

Menanggapi banding yang dilakukan pihak Kementerian Hukum dan HAM, Ihwan mengatakan akan menyiapkan kontra memori banding. Jalan lainnya kata dia adalah menyerahkan surat putusan PTUN ke Komisi III DPR. (Red)