Bandar Narkoba Asal Simalungun Ditangkap, Polisi Buktikan Pelaku Tidak Kebal Hukum

Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)

JABARNEWS I SIMALUNGUN – Aparat satuan narkoba Polres Simalungun menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu berinisial MA alias Piyan (31) warga Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:  Pengedar Narkoba Asal Asahan Ditangkap, Ternyata Sabunya Berasal dari Lapas Ini

“Benar, pelaku merupakan bandar narkoba, ” kata Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, Minggu (21/5/2023).

Dia menjelaskan, pelaku ditangkap saat berada di Lampung Jawa, Nagori Perdagangan 2, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:  Wajib Tahu! Ini Manfaat Susu Kambing Untuk Kesehatan Tubuh

“Dari pelaku disita barang bukti berupa 5 paket sabu seberat 5,81 gram, uang Rp 245 ribu, 1 android dan 1 bungkus plastik berisi ratusan plastik klip, ” ucapnya.

Baca Juga:  Ketua Persit Puji Kreatifitas Guru TK Kartika XIX-34 Purwakarta

Menurut Ronald, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat dan sempat muncul pemberitaan pelaku merupakan bandar sabu yang tidak tersentuh hukum.