Bapenda Jabar Hapus Denda dan Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) memberikan relaksasi untuk meringankan beban wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) di tengah pandemi COVID-19.

Relaksasi yang dikemas lewat program Triple Untung Plus tersebut meliputi bebas denda PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. 

Kemudian bebas tunggakan PKB tahun ke-5, Diskon BBNKB, hingga diskon pokok PKB sebesar 10% yang berlaku mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021.

“Program Triple Untung Plus bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi saat ini,” kata Kepala UPTD Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung III, Ida Hamidah di Bandung, Jumat (30/7/2021).

Baca Juga:  Mendagri Minta Budaya Amplop Hilang Dari Pelayanan Publik Pemerintah

Masyarakat, kata dia, bisa memanfaatkan relaksasi tersebut  sebagai stimulus. Program ini juga bertujuan untuk menggenjot pendapatan daerah yang saat ini mengalami defisit.

Ida memaparkan, relaksasi pertama yang bisa diperoleh wajib pajak, yakni bebas denda pajak kendaraan bermotor. Masyarakat yang menunggak pajak tidak akan dikenakan sanksi berupa denda dan hanya perlu membayar pokok PKB-nya saja.

Kedua, bebas BBNKB II. Pemilik kendaraan, kata dia, bisa melakukan balik nama kendaraan keduanya secara gratis. Kemudian, diskon BBNKB I dan pengurangan sebagian pokok BBNKB I atas penyerahan pertama sebesar 2,5% serta relaksasi berupa bebas tunggakan PKB tahun kelima.

Baca Juga:  Bantu Cari KRI Nanggala 402, Polri Terjunkan 4 Kapal

Lebih lanjut Ida mengatakan, syarat dan ketentuan relaksasi tersebut, yakni berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai kendaraan bermotor serta berlaku bagi badan, pemerintah, Pemerintah Provinsi Jabar, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa.

“Pembebasan dikecualikan bagi pembayaran atas penyerahan kendaraan bermotor pertama (kendaraan bermotor baru), ubah bentuk, ganti mesin dan/atau ex-dump/lelang yang belum terdaftar),” terangnya.

Ida menambahkan, untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan, wajib pajak bisa menggunakan inovasi layanan elektronik, yakni Samsat Tabungan, Samsat Sambara, dan Samsat J’Bret.

Baca Juga:  Rupiah Melemah, Pengusaha Konveksi Menjerit

“Jangan khawatir, kami pun menerapkan protokol kesehatan ketat selama program ini dilaksanakan,” katanya.

Masih di tempat yang sama, Kepala Urusan STNK AKP Tony Gusmanto mengatakan, meskipun Pemprov Jabar memberikan sejumlah relaksasi, pihak kepolisian tetap akan memberlakukan tilang bagi pengendara yang belum membayar PKB.

“Jadi, ditilang itu bukan karena tidak bayar pajak, tapi atas dasar kendaraan itu sah atau legal. Kendaraan dikatakan sah atau legal ketika pajak kendaraannya sudah dibayar dan dibuktikan dengan notice pajak,” jelas Tony. (Red)