BKPSDM Purwakarta Akan Berhentikan Sementara Oknum ASN Nakal

JABARNEWS | PURWAKARTA – Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta tengah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memproses pemberhentian sementara seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SPD (44).

SPD salah satu ASN yang bertugas puskesmas di Purwakarta ditangkap Polres Karawang atas tindakan asusila terhadap beberapa anak laki-laki di Kabupaten Karawang.

Yang mencengangkan ASN Purwakarta yang malang melintang mencari korban di wilayah Cikampek Kabupaten Karawang, sudah melakukan aksinya sejak tahun 2017.

Baca Juga:  HJB Ke-538, Bima Arya Sampaikan Tiga Pesan Buat Warganya

Kepala BKPSDM Kabupaten Purwakarta, H. Asep Supriatna mengatakan, sejauh ini BKPSDM baru menerima informasi dari instansi di mana SPD bekerja, dan masih menunggu pemberitahuan status tersangka dari pihak kepolisian.

“Kalau sudah terima surat pemberitahuan status tersangka yang bersangkutan, kita akan langsung berhentikan sementara,” ujar Asep, saat ditemui disela-sela kegiatanya, Jumat (17/7/2020).

Asep menjelaskan, hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS RI, ASN yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus apapun, gajinya hanya dibayar setengah.

Baca Juga:  Pandawa jeung Kurawa Teureuh Barata ti Astina

Masih berdasar PP tersebut, sambung dia, apabila ASN perkaranya telah vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) oleh Pengadilan, maka hilang hak dan gaji PNS yang bersangkutan dihentikan.

“Sampai hari ini belum kami dapat surat keterangan tersangka, yang jelas kita akan jalankan sesuai prosedur aturan ketika sudah menerima surat dari Kepolisian terkait status yang bersangkutan,” ungkap Asep.

Baca Juga:  Traffic Internet Seluler Saat Ramadhan, Kominfo Prediksi Naik 40 Persen

Sebagai penutup, Asep menambahkan apabila yang bersangkutan nanti setelah melalui proses peradilan ternyata hukuman penjara nya di atas 2 tahun, maka secara otomatis, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, SPD bakal diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN. (Gin)