Bogor Alami Ledakan Kasus Covis-19, Disebabkan Karena Ini

JABARNEWS | BOGOR – Bupati Bogor, Ade Yasin menyebutkan bahwa ledakan kasus COVID-19 di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat terjadi dampak mudik libur Idul Fitri atau Lebaran 1442 Hijriah.

“Kenaikan kasus positif aktif setelah Idul Fitri lalu sampai dengan 23 Juni 2021 adalah sebesar 75,8 persen,” ungkapnya di Cibinong, Bogor, Kamis (24/6).

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menduga bahwa tren meningkatnya penularan ini lebih disebabkan akibat semakin tingginya mobilitas warga usai Idul Fitri.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi: Ini Contoh Ya, Pemuda Sebagai Simbol Anak Desa Yang Serba Bisa

Ia mencatat, angka penularan COVID-19 di wilayahnya kembali melonjak sejak 10 Juni 2021 yakni sebanyak 95 kasus. Lonjakan terjadi setelah angkanya mulai landai sekitar 50-60 kasus per hari.

Kini, jumlah kasus COVID-19 di Kabupaten Bogor sudah menembus angka 19.801 kasus dengan rincian 779 kasus berstatus aktif, 110 kasus meninggal dunia, 18.906 kasus sembuh.

Ade Yasin berusaha menekan peningkatan tersebut melalui pengetatan pembatasan aktivitas masyarakat dengan mengubah Keputusan Bupati (Kepbup) mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro.

Baca Juga:  H+3 Lebaran Jalur Subang Selatan Macet

Ia menyebutkan bahwa perbedaan paling mendasar pada perubahan Kepbup tersebut yaitu aturan mengenai jumlah tempat pusat keramaian dari semula maksimal 50 persen menjadi maksimal 25 persen dari kapasitas tempat.

Kemudian, Kepbup bernomor 443/336/Kpts/Per-UU/2021 itu juga mengubah aturan jam operasional pusat keramaian sesuai dengan masing-masing jenisnya.

Seperti operasional mall, semula maksimal tutup pukul 21.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB. Kemudian, pasar modern dan minimarket yang semula dibolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB pun dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Baca Juga:  Beginilah Cara Mengobati Dan Menjaga Kesehatan Mata Silinder

“Restoran, kafe, dan warung makan juga sama operasionalnya dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB,” kata Ade Yasin.

Selanjutnya, aktivitas pasar dadakan ataupun bazar juga tak luput dari pembatasan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas, dengan jam operasional pukul 15.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. (Red)