Hal ini, tambahnya, sejalan dengan kampanye BPJS Ketenagakerjaan Kerja Keras Bebas Cemas.
Dilansir dari Laman BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kematian adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. (Adv)