Budi Budiman Dituntut Dua Tahun Penjara, Pengacara Akan Ajukan Nota Keberatan

JABARNEWS | BANDUNG – Ketua Tim Pengacara Budi Budiman, Bambang Lesmana mengatakan keberatan atas putusan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Walikota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman dua tahun dan denda Rp250 juta. Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan nota keberatan.

“Di sidang tadi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum. Sesuai hukum acara apakah akan mengajukan nota keberatan dan pembelaan atau tidak,” kata Bambang, Rabu (10/1/2021).

Baca Juga:  Si Jago Merah Hanguskan Rumah di Sukasari Purwakarta

Dia menjelaskan bahwa pihaknya menyatakan akan mengambil opsi tersebut. Ada waktu satu pekan untuk pengajuan nota tersebut.

“Kita akan mengajukan keberatan, alasannya apa? Karena dalam fakta persidangan pun sangat jelas, klien kami dipaksa oleh Ketum PPP saat itu,” jelasnya.

Bahkan, lanjut dia, dalam fakta persidangan juga tidak pernah sekalipun menjanjikan apapun kepada staf Kementerian Keuangan RI ketika dana insentif daerah (DID) turun. “Karena terus-terusan ditagih, tuh anggaran sudah cair, cepat selesaikan (ke Kementerian), klien kami ditagih lebih dari satu kali,” ujarnya.

Baca Juga:  Korban Bus Maut Masuk Jurang Bertambah, Total 29 Orang Tewas

“Akhirnya dengan terpaksa karena fatsun terhadap pimpinan partai. Tidak pernah pula menjanjikan akan memberikan hadiah,” tutupnya.

Sebelumnya, Jaksa KPK menilai terdakwa bersalah karena memberikan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) pada APBN 2017 dan DAK pada APBN 2018 yang diajukan Pemkot Tasikmalaya.

Diketahui, kasus ini pun menyeret nama mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy. Budi dan Romahurmuziy membahas soal pengajuan DID dan DAK.

Baca Juga:  Tak Ditemui Jokowi, BEM SI Janji Turun ke Jalan Lagi

Permohonan dana DID itu senilai Rp 100 miliar terdiri dari pengadaan alat kesehatan Rp50 miliar dan infrastruktur Rp50 miliar dan disetujui Rp44,6 miliar lebih setelah diumumkan Kementerian Keuangan pada 2 November 2016.

Akhir Mei 2017, Pemkot Tasikmalaya mengajukan permohonan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp323,8 miliar lebih. (Red)