Bupati Pangandaran Berharap Honorer K2 Diangkat PNS

JABARNEWS | KAB PANGANDARAN – Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata mengatakan, rapat kerja (raker) gabungan DPR RI dan Pemerintah terkait tenaga honorer K2, baru kesepakatan. Namun demikian kata Jeje, sudah ada kejelasan tentang nasib para tenaga honorer K2 di Kab Pangandaran.

“Memang di kita PNS kurang, tenaga guru kurang, perawat juga kurang. Kalau semua tenaga Honorer K2 kita diangkat atau tenaga PPPK kan bagus. Karena mereka sudah mengabdi dan hanya mendapatkan insentif Rp 300 ribu dari pemerintah daerah,” ujar Jeje seraya berharap agar tenaga honorer K2 segera diangkat.

Baca Juga:  Dualisme Kepemimpinan, Partai Demokrat Justru Melesat Elektabilitasnya

Dikutip dari kabarpriangan.co.id, sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kab Pangandaran  Surman menjelaskan, berdasarkan data saat ini, untuk guru PNS SD dan SMP yang ada di Kab Pangandaran berjumlah 2.020 orang, sementara untuk guru honorer 1.649 orang.

Mengingat guru honorer sudah ada dari sejak dulu, maka untuk mengisi di sekolah-sekolah terutama sekolah SD, pihaknya membagi guru PNS ke tiap-tiap sekolah.

“Misalnya untuk satu sekolah SD ada 4 guru PNS, nah sisanya diisi oleh guru honorer. Kecuali untuk operator itu dari honorer,” katanya.

Baca Juga:  Kapolda Jabar Serahkan Bantuan Kapolri Untuk Korban Banjir di Bandung

Begitu juga untuk di sekolah tingkat SMP, menurut Surman, dilihat dari setiap bidang study. Bidang study mana yang bisa pakai guru PNS dan mana yang guru PNSnya lebih.

“Semuanya juga kurang, untuk menyiasatinya, sekolah mengambil guru honorer sesuai dengan kebutuhan di sekolah tersebut,” ujarnya.

Saat ini Pemkab Pangandaran kata Surman tidak lagi mengangkat honorer. Terkait keberadaan tenaga Honorer K2 di Kab Pangandaran, menurut Surman, seharusnya diprioritaskan oleh pemerintah, karena dulu ada Honorer K1 dan K2.

Baca Juga:  Rekrutmen P3K Februari 2019, Formasi Untuk 150 Ribu Orang

“Seolah-olah Honorer K2 tidak diakui, padahal tetap katagori nya honorer katagori 2. Maka kami bersama pak Bupati mencari solusi, bila K2 tidak diangkat alternatifnya mengusulkan kepada Menteri Pendidikan untuk dijadikan kontrak kerja saja,” ujarnya.

Lalu untuk langkah kebijakan dari Pemerintah daerah sendiri, lanjut Surman, akan memprioritaskannya. Misalkan untuk ranking satu ke dua yang 5 tahun keatas masa kerjanya dan untuk rangking ketiga mulai dari 0 sampai 5 tahun masa kerjanya. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat