Daerah Otonomi Baru Indramayu Barat Tunggu Persetujuan DPRD

JABARNEWS | INDRAMAYU – DPRD Indramayu mulai membahas pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Indramayu Barat.

Dalam Rapat Paripurna permohonan persetujuan terhadap pembentukan calon daerah persiapan Indramayu Barat, Senin (28/1/2018), sebanyak 10 kecamatan direncanakan masuk ke DOB Indramayu Barat.

Wakil Ketua DPRD Indramayu, Ruslandi, mengatakan, salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pembentukan DOB yaitu persetujuan semua desa yang akan masuk DOB Indramayu Barat, Bupati, dan DPRD.

Baca Juga:  Inilah Pidato Presiden Joko Widodo pada Sidang Tahunan MPR RI

“Pada paripurna ini, Bupati Indramayu mengajukan persetujuan kepada DPRD Indramayu terkait perencanaan pembentukan DOB Indramayu Barat. Luas wilayah DOB tidak boleh lebih luas dari daerah Induk, sesuai dengan UU no 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah,” kata Ruslandi, dikutip pojokjabar, Selasa (29/1/2019).

Baca Juga:  Pemerintah Izinkan Sholat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan Terbuka, Ini Syaratnya

Salah satu tokoh penggagas Indramayu Barat, Sukamto, mengatakan, persetujuan dengan para kepala desa yang akan masuk wilayah Indramayu Barat sudah dilakukan.

Baca Juga:  Pemerintah akan Umumkan Kenaikan Harga Rokok, Catat Waktunya

“Tinggal menunggu persetujuan dari Kepala Daerah dan DPRD. Dibentuknya DOB Indramayu Barat, kesejahteraan masyarakat lebih meningkat. Besarnya ongkos dari dampak jauhnya wilayah bisa dikurangi, pelayanan publik makin dekat, dan kesempatan berkarir lebih banyak,” ujarnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat