Denda Masker di Jakarta Telah Capai Rp229 Juta, Ini Kata Satpol PP

JABARNEWS | JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta mencatat, denda yang terkumpul dari warga yang tidak menggunakan masker sebanyak Rp229.575.000. Denda itu dikenakan kepada 1.449 warga yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota, sejak Senin 14 September 2020.

Berdasarkan data dari Litbang Satpol PP DKI Jakarta, Minggu (27/9/2020), sebanyak 19.361 warga juga tercatat mendapatkan sanksi sosial, setelah kedapatan tidak menggunakan masker.

Baca Juga:  Pasien Positif Covid-19 Di Ciamis Bertambah Jadi Dua Orang

Rinciannya yakni, 7.346 pelanggar dari Jakarta Pusat, 1.891 dari Jakarta Utara, 3.139 Jakarta Barat, 2.713 Jakarta Selatan, 3.908 Jakarta Timur, 173 pelanggar dari Kepualuan Seribu, dan 191 dari pelanggar dari provinsi.

Sanksi ini berdasarkan Pergub Nomor 88 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan gubernur nomor 33 tahun 2020, tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam menangani Covid-19 di DKI Jakarta.

Baca Juga:  Rugikan Masyarakat dan Hambat Investasi, AHY Tegaskan Mafia Tanah Harus Segera Diberantas!

“Data ini sejak 14 September,” ujar anggota Litbang Satpol PP DKI Jakarta, Adi seperti dikutip dari laman Okezone.

Pemprov DKI Jakarta juga menutup sementara 272 tempat usaha seperti warung makan, kafe, dan restoran. Sementara 36 lainnya dijatuhi hukuman denda mencapai Rp17.200.000.

Baca Juga:  Polemik Jilbab SMKN 2 Padang, Nadiem Makarim Desak Pemda Ambil Tindakan Tegas

Satpol PP DKI Jakarta mencatat adanya 466 tempat usaha melakukan pelanggaran dengan 160 lainnya diberikan teguran tertulis.

Kemudian, sebanyak 3 perkantoran diberikan denda total Rp7 juta, serta 20 perkantoran lainnya ditutup sementara. Selain itu, sebanyak 14 kantor memberikan surat pernyataan, dan 213 kantor tidak ditemukan pelanggaran saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak). (Red)