Dinas Kelautan Larang Ikan Jenis Ini Hidup Di Pangandaran

JABARNEWS | PANGANDARAN – Sebanyak 20 ekor ikan aligator atau spatula diamankan Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Wilayah Cirebon dari masayarakat di Kabupaten Pangandaran. Ikan-ikan tersebut diserahkan masyarakat kepada petugas BKIPM yang membuka posko di Dinas Kelautan, Perikanan,dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pangandaran (DKPKP) Kabupaten Pangandaran.

Baca Juga:  Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 9 -11 November 2018

”Posko penyerahan dibuka dari mulai tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Juli. Ikan pemangsa ini akan dimusnahkan pada hari Sabtu, 4 Agustus,” kata Kepala DKPKP Kabupaten Pangandaran, Rida Nirwana, Jumat (3/8/2018).

Rida menyebutkan, jumlah aligator yang diamankan BKIM sebanyak 20 ekor. Bobot rata-rata ikannya hampir 10 kilogram.

Baca Juga:  Penyelundupan 4,5 Ton Batu Antimoni Berhasil Digagalkan

”Itu diamankan dari tujuh orang. Mereka menyerahkannya secara sukarela,” ujarnya.

Ikan tersebut, lanjutnya, dianggap lumrah oleh masyarakat untuk dipelihara. Padahal ekosistemnya bukan di Pangandaran.

”Takutnya nanti malah dilepas ke sungai, bisa memangsa ikan lain,” ujarnya.

Baca Juga:  Pj Wali Kota Halal Bi Halal Di Hari Pertama Kerja

Dijelaskannya, ikan aligator masuk dalam kategori ikan invasif atau ikan yang membahayakan.

”Ikan ini tidak layak dipelihara di perairan Indonesia, makanya semuanya harus diamankan,” ujarnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat