Disdagin Kota Bandung Bakal Sanksi Pedagang yang Jual Minyakita Lebih dari Rp14.000 Perliter

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah (kanan) */Humas Pemkot Bandung/

JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah menegaskan, pihaknya bakal memberikan sanksi kepada para pedagang yang menjual minyak goreng bersubsidi merek Minyakita melebihi harga yang sudah ditentukan atau lebih dari Rp14.000 perliter.

Baca Juga:  Geger Sosok ‘Kuntilanak’ di Atas Billboard di Kota Bandung, Begini Faktanya

“Harga jual harus (Minyakita) Rp14.000 per liter. Jika melebihi harga itu akan dikenakan sanksi. Kalau menyalahi aturan, ada sanksinya,” tegas Elly Wasliah, Bandung, Senin 20 Februari 2023.

Baca Juga:  Ratusan Pelanggar PPKM di Sumedang Ditindak Tegas Oleh Satgas Covid-19

Oleh sebab itu kata Elly Wasliah, Disdagin Kota Bandung mengimbau pedagang agar menjual minyak goreng bersubsidi merek Minyakita Rp14.000 perliter kepada konsumen. Tidak melebihi harga yang sudah ditentukan pemerintah.

Baca Juga:  Eks Kadishub Bandung Ungkap Uang Suap Mengalir ke Penegak Hukum hingga LSM dan Ormas

Lebih lanjut Elly Wasliah mengatakan, selain harga yang sudah ditentukan. Para pedagang pun mendapatkan kuota Minyakita yang sudah ditetapkan pemerintah.