DPMPTSP Jabar Digugat Walhi ke PTUN Soal Ini

Walhi menggugat DPMPTSP Jawa Barat. (foto: istimewa)

JABARNEWS | MAJALENGKA – Izin lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Jati A di Cirebon atau Jawa 3 yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat disoal.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menggugat DPMPTSP Jabar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Hal tersebut seperti ditegaskan Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Meiki Paendong.

Baca Juga:  Polda Jabar Catat 9.014 Kecelakaan Lalu Lintas selama Tahun 2023, Tol Cipali Paling Rawan

Menurut Meiki, keberadaan PLTU tersebut dapat merusak lingkungan hidup. Sebagai organisasi lingkungan hidup, Walhi mempunyai mandat untuk menyelamatkan rakyat dan menjaga kelestarian lingkungan hidup dari proyek-proyek yang mengancam lingkungan serta kehidupan.

Baca Juga:  Tegas! Oded Tak Segan Tindak Pelanggar Pembangunan di Kota Bandung

Meiki menyebut gugatan dilayangkan lantaran Kepala DPMTPSP Provinsi Jawa Barat menolak tuntutan Walhi. Padahal, pihaknya sudah melakukan upaya administratif dan menyampaikan tuntutannya secara baik.

Baca Juga:  Kelangkaan Pupuk Bersubsidi Dikeluhkan Petani di Kabupaten Bandung, Begini Kata Thoriqoh Nashrullah Fitriyah

Masih menurut Meiki, PLTU Tanjung Jati A akan berkontribusi pada perubahan iklim yang telah menjadi ancaman bumi. Berdasarkan perhitungan, PLTU Tanjung Jati A akan mengeluarkan 16 juta metrik ton CO2 dalam setahun.