DPR RI akan Bawa Isu Pembakaran Al Quran di Swedia ke Bilateral, Kemlu Diminta Segera Lakukan Ini

DPR RI
Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno. (Foto: Dok. DPR RI).

JABARNEWS | JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah pembakaran Al Quran di depan kantor Kedutaan Besar Turki di Stockholm, Swedia ke tingkat bilateral atau multilateral.

Baca Juga:  OJK dan Bank Bjb Gelar Bulan Inklusi Keuangan 2021

Dia mengatakan, langkah tersebut akan diambil Komisi I DPR yang mengampu bidang luar negeri.

Apabila, lanjut dia, tidak ada langkah tegas setelah Kementerian Luar Negeri RI menempuh jalur diplomasi dengan memanggil Duta Besar (Dubes) Swedia untuk Indonesia Marina Berg.

Baca Juga:  Ade Armando Babak Belur Dikeroyok Massa Aksi, FISIP UI Minta Penegak Hukum Segera Bertindak

“Kemlu infonya akan memanggil Dubes (Marina Berg), bila tidak ada sikap yang tegas dan jelas, Komisi I akan menaikkan isu ini ke bilateral atau multilateral,” kata Dave di Jakarta, Selasa (23/1/2023).

Baca Juga:  Nyaleg DPR RI, Kades Pangkalan Baru Serahkan Surat Pengunduran ke DPMD Purwakarta

Dia menilai, tindakan pembakaran salinan Al Quran oleh Rasmus Paludan, politisi Swedia pada Sabtu (21/1/2023) lalu itu merupakan bentuk penghinaan terhadap umat Islam di dunia.