Gaji Ke-13 ASN Kota Depok, BKD Masih Menunggu Perwal yang Tengah Dirancang

JABARNEWS | DEPOK – Anggaran sebesar Rp28 miliar telah disiapkan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok untuk pembayaran Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kota Depok.

Akan tetapi hal ini masih belum bisa dicairkan atau dibagikan langsung kepada ASN penerima gaji tersebut, pasalnya Peraturan Wali Kota (Perwal) yang tengah di garap oleh Pemkot Depok tak kunjung usai.

Baca Juga:  Sandiaga Uno dan Pelaku Parekraf Disuntik Vaksin Astrazeneca

Kepala BKD Kota Depok Nina Suzana menerangkan ASN Kota depok akan menerima gaji ke-13 ini sesuai dengan bulan sebelumnya yakni terdiri dari; gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Karena merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019.

“Masing-masing pegawai akan mendapatkan gaji yang berbeda tergantung golongan mereka. Mulai dari Rp 3 juta sampai Rp 8 juta,” terang Nina. Selasa (11/08/2020).

Baca Juga:  Inilah 5 Anggota BPK RI Terpilih 2019-2024

Akan tetapi, kata dia, hal tersebut masih menunggu keputusan yang terkandung dalam Perwal yang hingga hari ini masih belum tuntas sehingga pembagian Gaji ke-13 masih belum bisa dilakukan.

“Pemkot Depok telah menyiapkan anggaran kurang lebih sebesar Rp28 miliar yang akan dibayarkan kepada seluruh ASN, saat ini sedang proses Perwal. Kami masih menunggu,” katanya.

Baca Juga:  Kabupaten Cirebon Catat Rekor Kesembuhan Covid-19 Selama Pandemi

Ia menambahkan, anggaran gaji ke-13 tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan adanya tambahan ini, dirinya berharap agar belanja masyarakat bisa terkontrol, terutama di masa Pandemi Covid-19.

“Kita kan tidak tahu kebutuhan masing-masing ASN, namun kita bisa mengaturnya dengan mengacu pada PP tadi. Mudah-mudahan bisa segera cair,” tutupnya. (Red)