Gelar Perkara Pembakaran Bendera HTI Dipimpin Kabareskrim Polri

JABARNEWS | JAKARTA – Gelar perkara pembakaran bendera HTI di Garut, Jawa Barat akan dipimpin Kabareskrim Polri, Komjen Arief Sulistyanto. Gelar perkara ini akan menentukan status hukum tiga anggota Banser yang diamankan polisi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, mengatakan, kasus pembakaran bendera HTI ditangani oleh Polda Jawa Barat. Kabareskrim sendiri, lanjutnya, memback-up sebagai asistensi dari pusat.

Baca Juga:  Rayakan HUT RI, Yana Ajak Isi Kemerdekaan dengan Dua Hal Ini

“Sekarang Polda yang menangani. Biar apa (Kabareskrim pimpin gelar perkara)? Biar dalam menentukan konstruksi hukumnya lebih komprehensif. Tidak boleh salah menentukan konstruksi hukumnya,” kata Dedi, kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2018), dikutip detik.com.

Baca Juga:  Sumpah Pemuda, 11 Anggota Polres Purwakarta Raih Penghargaan

Dedi menegaskan, polisi profesional menangani kasus ini. Polis, lanjutnya, bekerja independen.

“Polisi tidak bekerja berdasarkan tekanan atau pesanan. Tapi berdasarkan fakta hukum, gelar perkara, olah TKP, hasil penyelidikan, hasil penyidikan. Karena hasil itu yang akan disampaikan ke JPU (jaksa penuntut umum) dan digelar di persidangan,” tegas Dedi.

Baca Juga:  Pemkab Cianjur Apresiasi YPI Aisyiyah Bantu Turunkan Angka Stunting

Saat ini ketiga orang yang diamankan polisi masih berstatus terlapor. Lewat gelar perkara akan ditentukan status hukumnya.

“Hasilnya seperti apa, sangat tergantung alat bukti dan hasil gelar perkara yang langsung dipimpin Pak Kabareskrim,” terang Dedi. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat