Gelaran Acara Berujung Penetapan Tersangka

JABARNEWS | KARIKATUR – Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif ditetapkan berstatus tersangka oleh Polres Surakarta, terkait adanya acara tablig akbar tidak berizin dari kepolisian, yang digelar oleh PA 212 di Solo tanggal 13 januari lalu yang menghadirkan ribuan jemaah.

Baca Juga:  Rumah Kontrakan di Purwakarta Jadi Tempat Memproduksi Miras Oplosan

Dalam  acara tablig akbar tersebut juga dinilai bermuatan kampanye, polisi menganggap Slamet Maarif terlibat dalam kampanye rapat umum yang digelar sebelum waktu yang ditentukan melalui orasinya. 

Baca Juga:  Peduli Sosial, Empat Anggota Polres Cianjur Sisihkan Gaji Untuk Rehab Rumah Warga

Menanggapi penetapan tersebut pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga akan memberikan pendampingan penuh terhadap kasus yang menjerat Slamet Maarif ini. (*)

Baca Juga:  THR ASN Kota Bandung Paling Lambat Kamis

Jabarnews | Berita Jawa Barat