Guru PPPK Dapat Kabar Gembira, BKPP Kota Bandung Usulkan Penerimaan 4.400 ASN

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) mengusulkan penerimaan sekitar 4.400 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2021.

Dari jumlah tersebut, sekitar 3.400 merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kebanyakan tenaga guru atau pendidik.

Hal itu diungkapkan Kepala BKPP Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa saat program Bandung Menjawab di Taman Dewi Sartika, Balai Kota Bandung, Selasa (9/3/2021).

Menurut Adi, jumlah tersebut masih merupakan usulan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB), dan masih menunggu persetujuan.

Baca Juga:  Rebutan Nomor Antrean Vaksinasi, Ratusan Warga Subang Abaikan Prokes

“Dari 4.400 sekian, itu 3.400annya PPPK yang kebanyakan untuk tenaga guru. Dari pusat memang ada program besar 1 juta guru. Jadi bagaimana Pemerintah memperhatikan kebutuhan pelayanan dasar dalam pendidikan,” katanya.

Adi mengaku masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat karena hal ini berlangsung secara nasional dan memperhatikan kebutuhannya.

“Jadi kita mengusulkan itu ada yang namanya Analisis Beban Kerja (ABK) yang harus sesuai dengan evidence kebutuhan, angkanya kita hitung. Kemungkinan dari pusat, Rakor kemarin akhir Maret baru bisa dipastikan jumlahnya,” katanya.

Adi mengatakan, sejak lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang manajemen PNS dan PP tentang manajemen PPPK, ada proses seleksi dan kualifikasi yang sama, siapa pun yang memenuhi persyaratan bisa mengikuti seleksi tersebut.

Baca Juga:  Inilah 10 Tips Aman Tinggalkan Rumah Saat Mudik

“Jadi siapapun nanti baik yang honorer, umum atau baru, itu terbuka kesempatannya untuk ikut seleksi,” ucapnya.

“Tapi ada perbedaan dalam persyaratan, kalau CPNS dibatasi usia maksimal 35 tahun dalam PP. Sedangkan PPPK sebelum satu tahun pensiun masih bisa. Misalnya bisa merekrut guru madya karena butuh gurunya lebih senior, itu bisa,” lanjutnya.

“Untuk formasi gurunya itu, seperti guru agama, guru kelas, dan lain sebagainya,, detail persyaratannya nanti kita akan umumkan kembali,” katanya.

Baca Juga:  Inilah Beberapa Stadion Sepak Bola Termegah Yang Ada Di Indonesia

Selain itu, Adi juga menyampaikan, penilaian bagi para pejabat struktural, ada kompetensi yang yang harus dikuasai di antaranya teknis, manajerial, dan sosial kultural untuk setiap jenjang struktural yang harus dimiliki.

“Setiap jenjang struktural ada standarnya. Termasuk juga dari sisi yang lainnya dari potensi, intelektual, kematangan emosi, dan lain sebagainya,” katanya.

“Itulah yang kita lakukan dengan namanya assessment center, termasuk uji kompetensi dan sebagainya. Jadi mereka yang duduk ke level pimpinan itu secara aturan memang harus memenuhi kompetensi itu,” ucapnya. (RNU)