Habib Umar Assegaf Bersitegang, Fadli Zon: Petugas Harusnya Simpatik

JABARNEWS | BANDUNG – Mantan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon merasa prihatin perihal video viral Habib Umar Assegaf Bangil yang diberhentikan mobilnya oleh aparat polisi dan Sat Pol PP karena dianggap mepanggar PSBB. Bahkan dalam video tampak terjadi aksi bersitegang.

Bahkan Habib Umar terlihat adu pukul dengan seorang petugas berseragam satpol PP. Menurutnya, petugas harus bisa lebih persuasif dan simpatik menghadapi masyarakat.

“Apalagi yang sudah senior atau orang tua, apalagi ini tokoh ulama pimpinan pesantren,” ujarnya.

Baca Juga:  Waduh, di Lembang Ada Kasus Covid-19 dari Klaster Keluarga

Terlepas dari pelanggaran PSBB tersebut, Fadli Zon menilai bahwa masyarakat banyak yang melanggar PSBB karena bingung dengan aturan pemerintah yang berubah-ubah. Sementara di satu sisi, penegakan di lapangan tidak berjalan menyeluruh.

“Masyarakat kurang disiplin karena kebijakan di atas berubah-ubah dan juga penegakan di lapangan bersifat acak,” tutupnya.

Sementara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan bahwa pria bergamis tersebut adalah Habib Umar Abdullah Assegaf Bangil, pengasuh Majelis Roudhotus Salaf, Bangil, Pasuruan.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Minta Masyarakat Dilibatkan Dalam Pengawasan Dana Desa

Ia menjelaskan bahwa insiden ini terjadi saat petugas menghentikan mobil yang melaju dari arah Malang dan keluar di Exit Tol Satelit Surabaya tersebut.

Pemeriksaan dilakukan karena plat mobil adalah N (Pasuruan), bukan L (Surabaya) dan W (Sidoarjo atau Gresik). Sopir juga tidak mengenakan masker dan kapasitas penumpang lebih dari empat orang.

Trunoyudo membeberkan, ada tiga poin kesalahan yang dilakukan Habib Umar. Pertama, yang bersangkutan menggunakan plat kendaraan selain L dan W, maka dilakukan pengecekan juga maksud dan tujuannya datang di Kota Surabaya.

Baca Juga:  Seluruh Moda Transportasi Mulai Beroperasi Besok, Tapi Ini Kriterianya

“Kedua sopir tidak menggunakan masker dan ketiga kapasitas melebihi batas empat orang. Semangat dan pengabdian petugas di pos cek poin adalah amanah undang-undang dalam rangka memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Untuk itu, kita berharap kesadaran masyarakat untuk menegakkan disiplin,” terangnya.

Ditanya mengenai sanksi penegakan hukum yang akan diberikan pihak kepolisian terhadap pelanggar, Truno memastikan akan ada prosedur hukum yang diberikan. (Red)