Idul Fitri 1440 H, Abu Bakar Bassyir dan Gayus Tambunan Dapat Remisi

JABARNEWS | BOGOR – Sebanyak 843 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor mendapatkan remisi khusus Idul Fitri.

Dua orang diantarnya, yakni narapidana kasus teroris Abu Bakar Baasyir dan narapidana kasus korupsi Gayus Tambunan.

Baca Juga:  Menguji Adrenalin Dengan Berkunjung Ke Tempat Wisata Penangkaran Buaya Bekasi

“Abu Bakar Ba’asyir dapat remisi 1 bulan 15 hari dan Gayus Tambunan mendapat remisi dua bulan,” kata Kalapas Gunung Sindur, Sopiyana dalamketerangan resminya, Rabu (5/6/2019).

Berbeda dengan Baasyir dan Gayus, narapidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Bu Yani tidak mendapat remisi pada momen Idul Fitri ini.

Baca Juga:  Siap Produksi Massal, Vent-I Akan Dikirim ke Seluruh Indonesia

“Buni Yani tidak mendapat remisi karena belum menjalani enam bulan masa pidananya,” jelas Sopiyana.

Sopiyana menambahkan, remisi khusus ini diberikan kepada 843 dari total 1.069 WBP di Lapas Gunung Sindur. Dengan rincian yakni 15 hari untuk 14 orang, 1 bulan untuk 631 orang, 1 bulan 15 hari untuk 175 orang dan 2 bulan untuk 23 orang.

Baca Juga:  Gunung Semeru Meletus, Uu Ruzhanul Ulum Minta Masyarakat Waspadai Gunung Api Aktif di Jabar

“Usulan pemberian remisi khusus di Lapas Gunung Sindur ini menggunakan layanan pemasyarakatan berbasis teknologi Informasi, sehingga mencegah penyalahgunaan wewenang,” pangkas Sopiyana. (Red)