Joko Widodo Akan Angkat Wamen Baru Buat Menaker dan Menkop UKM

JABARNEWS | JAKARTA – Presiden Joko Widodo akan mengangkat dua wakil menteri (Wamen) baru untuk membantu kinerja menteri di Kabinet Indonesia Maju besutannya.

Kedua wakil menteri itu akan ditempatkan pada pos Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM).

Penambahan jabatan wakil menteri untuk pos Kementerian Ketenagakerjaan diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan.

“Dalam memimpin Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” bunyi Pasal 2 ayat 1 dikutip dari salinan Perpres, Minggu (4/10/2020).

Baca Juga:  Wow! Program "Citarum Harum" Akan Banyak Habiskan Biaya

Wakil menteri diangkat serta diberhentikan oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada menteri. Dalam Pepres dijelaskan, Wakil Menteri bertugas membantu kerja menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas di Kemenaker.

“Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menterimeliputi, membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan; dan membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Pasal 2 ayat (5).

Baca Juga:  Sebuah Motor Terbakar Usai Isi Bensin, Ini Penyebabnya

Selain Ida, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mendapat jatah wakil menteri. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 96 tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan UKM yang diteken Jokowi pada 23 September 2020.

“Dalam memimpin Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” demikian bunyi Pasal 2 Perpres Nomor 96 tahun 2020.

Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana diatur dalam ayat (5) antara lain:

Baca Juga:  1 Bonek Tewas, Usai Laga PS Tira Vs Persebaya 

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Saat ini, Jokowi telah memiliki 12 wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju. Sebelumnya, Jokowi juga telah menyiapkan pos Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Wakil Menteri Riset dan Teknologi. (Red)