Kabid Humas Polda Jabar: EO Konser Tulus di Bandung Terancam Sanksi

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

JABARNEWS | BANDUNG – Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, event organizer (EO) atau panyelenggara konser Tulis di Bandung terancam terkena sanksi.

Baca Juga:  Forum RT dan RW Kota Bandung, Siap Sukseskan Pemilu 2024

“Sebenarnya EO Konser Tulus di Bandung ada sanksi hukumnya, yaitu terkait UU Kesehatan dan UU Karantina Kesehatan,” katanya, Rabu (30/3/2022).

Ia mengatakan, selain dua UU yang itu, pihak penyelenggara juga terancam hukuman lain. Namun hingga kini, kepolisian masih mendalaminya.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Pastikan Belum Ada Transmisi Lokal Omicron, Tapi 20 Warga Jabar Terdeteksi

Menurutnya, hal tersebut berdasarkan dari pertimbangan Kapolrestabes Bandung yang menilai apakah konser tersebut memenuhi dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan UU Karantina Kesehatan atau tidak.

Baca Juga:  Demi Pembuatan Konten Masjid Al Jabbar, Ridwan Kamil Gelontorkan Dana hingga Rp20 Miliar

“Kita tunggu langkah Kapolres,” katanya.