Kakorlantas Jenguk Korban Kecelakaan Tol Cipali di Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Irjen Pol Drs Refdi Andri, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri memantau langsung TKP kecelakaan Tol Cipali Km 78.300 yang mengakibatkan 5 korban jiwa dan 10 korban luka, Senin (4/3/2019).

Selain memantau TKP, Kakorlantas juga mengunjungi korban luka yang tengah mendapatkan perawatan di RS MH Thamrin Purwakarta, Jalan Raya Cibening No. 36, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

“Untuk sementara, kecelakaan tadi malam itu terjadi sekitar pukul 21.00 WIB. Saat ini sedang dilakukan olah TKP mulai dari tadi pagi. Langkah-langkah tersebut sudah dilakukan Kasatlantas Polres Purwakarta dan Dirlantas Polda Jabar, serta backup dari Korlantas polri,” ujarnya kepada awak media.

Dengan adanya pendalaman ini, lanjutnya, diharapkan akan ada satu kesimpulan bagaimana kecelakaan itu terjadi. 

Baca Juga:  KH Arwani : Santri Harus Melek IT Dan Kembangkan Wirausaha

“Namun bagaimana pun hasilnya nanti, kita akan bekerjasama dengan berbagai pihak, termasuk dari keterangan ahli. Setidaknya ahli dari Mitsubishi dihadirkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kakorlantas mengungkapkan, dugaan sementara adalah kelalaian pengemudi tapi semuanya perlu pendalaman. 

“Menurut informasi, kendaraan ini bergerak dari Brebes pada Minggu (3/3/2019) menuju Tanjung Priok. Lalu kembali lagi sore harinya, hingga malam di lokasi terjadi kecelakaan ini. Mungkin sopirnya lelah atau mengantuk,” jelasnya.

Disinggung terkait maraknya kecelakaan tabrak belakang di Cipali, Kakorlantas menyanggahnya. 

“Sebetulnya bukan marak, tapi memang terjadi beberapa kasus di jalan tol ini. Kecelakaannya seperti itu (tabrak belakang), kalau tidak out of control, karena jalan ini kan searah,” ujarnya.

Baca Juga:  Halo Videografer! Ada Lomba Video Pendek Peduli Cegah Stunting

Pihaknya juga telah mengampanyekan terkait bagaimana para pengendara melakukan pengaturan kecepatan di jalan tol, sesuai dengan batas kecepatan yang telah ditentukan.

“Minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam,” katanya.

Tambah Kakorlantas, yang perlu diperhatikan lagi oleh pengemudi adalah kondisi badan tidak selalu fit. 

Sewaktu-waktu bakal lelah, capek, jadi pada saat itu orang-orang yang ada di dalam kendaraan itu semuanya harus berkontribusi dalam hal keselamatan.

Sementara terkait kondisi jalan, Kakorlantas menyebutkan bisa jadi diakibatkan beberapa faktor.

“Karena faktor-faktor ini saling mempengaruhi, bisa karena faktor pengemudi, faktor jalan, cuaca, dan kendaraannya. Harus diingat pula, biasanya kecelakaan itu tidak berdiri sendiri,” ucapnya.

Baca Juga:  Begini Cara Masyarakat Purwakarta Luapkan Keresahan di Masa Pandemi Covid-19

Selain itu, pihaknya juga akan melihat apakah pengemudi elf ini memiliki SIM B1 umum, masih berlaku tidaknya, dan KIR mobilnya masih hidup.

“Justru pendalaman ini menjadi penting. Makanya setelah dilakukan penanganan TKP, olah TKP juga harus dimaksimalkan,” ujarnya.

Kakorlantas juga mengimbau kepada semua pengguna jalan untuk menjadi pelopor keselamatan di jalan. 

Kelaikan jalannya sudah diuji, kemudian kepantasan sudah diuji, sekarang bagaimana memperhatikan secara orang perorang, baik pengemudi maupun penumpang harus jadi perhatian semua.

“Keselamatan itu tidak hanya dari pengemudi, tapi semuanya memiliki peran penting,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat