Karawang Akan Dipimpin Pjs Bupati Dari Pemprov Jabar, Begini Kata Sekda

JABARNEWS | KARAWANG – Bupati Karawang Cellica Nurrachadianna dan Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari (Jimmy) telah ditetapkan kembali sebagai calon peserta Pilkada Serentak Tahun 2020 pada Rabu (23/9/2020) kemarin.

Keduanya menjadi rival di Pilkada Kabupaten Karawang, yang mana Cellica Nurrachadianna berpasangan dengan Aep Syaepuloh dan Ahmad Zamakhsyari berpasangan dengan Yusni Rinzani.

Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri mengatakan, jelang memasuki tahapan kampanye keduanya harus cuti dari jabatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati.

Baca Juga:  Banjir Berulang di Bogor, Ini Harapan Ade Yasin kepada BBWS

Ia juga menerangkan Cellica dan juga Jimmy akan mulai cuti tanggal 26 September 2020 mendatang. Cellica dan Jimmy akan mulai cuti setelah ditetapkan sebagai calon bupati dan pengumunan nomor urut pasangan calon oleh KPU Karawang. Nantinya, SK cuti tersebut akan ditembuskan ke KPU dan Bawaslu.

“SK ini juga kami tembuskan ke KPU dan Bawaslu sebagai kelengkapan persyaratan bupati dan wakil bupati yang mencalonkan. Sehingga pada masa kampanye nanti tidak lagi berstatus sebagai bupati dan wakil bupati,” Sekda Acep.

Baca Juga:  DPRD Jabar Minta Pelayanan Adminduk Tetap Berjalan saat Pandemi Covid-19

Adapun soal Pejabat Sementara (Pjs) yang akan memimpin di Kabupaten Karawang, Acep menerangkan akan ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.

“Pejabat Pjs Bupati itu nanti oleh Pemprov. Semua Pilkada Kabupaten/Kota di Jabar digantikan sementara oleh Pejabat dari Provinsi,” ujar dia.

Baca Juga:  Ini 5 Obat Sirup Yang Mengandung EG Melebihi Ambang Batas

Harapannya, siapapun yang akan menjadi Pjs Bupati di Karawang nantinya, bisa berkolaborasi dan bersinergi dengan Pemkab Karawang meski hanya duduk beberapa bulan saja namun mampu membawa Karawang untuk maju.

“Pjs nanti diharapkan bisa sinergis dengan kita, melanjutkan kebijakan-kebijakan yang sudah ada, namun yang krusial dan sifatnya pokok itu tidak. Karena memang aturannya seperti itu,” pungkasnya. (Red)