Kejari Akan Tindak Perusahaan Nakal Di Purwakarta

JABARNEWS | KARIKATUR – Sejumlah perusahaan “nakal” akan di meja hijaukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta, terkait jika masih adanya perusahaan yang belum juga menyelesaikan kewajibannya untuk pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kepada Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Tekankan Soal Birokrasi Berdampak, Azwar Anas: Jangan Terjebak Ditumpukan Kertas

Hal tersebut dijelaskan Kejari Purwakarta, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Dodi Wiraatmaja. Selasa (7/1/2020) yang mengatakan langkah tersebut akan dilakukan jika surat pertama, kemudian surat pemanggilan kedua dan melakukan cek lapangan tidak diindahkan pihak perusahaan.

Baca Juga:  6 Korban Kapal Terbalik di Garut Selamat, 3 Orang Lagi Masih Hilang

“Jika masih ada perusahaan yang tidak kooperatif, terkait pengembalian TGR. Langkah tegas akan kita ambil dengan melakukan gugatan ke pengadilan atau dimejahijaukan,” ujarnya.

Baca Juga:  Hanyut di Sungai Damor, Santri Asal Siak Ditemukan Tidak Bernyawa

Untuk diketahui Kejari Purwakarta di tahun 2019 lalu sedang melakukan pemanggilan kepada 65 perusahaan rekanan pemerintah di Kabupaten Purwakarta. (Dod)