Kemenhub Beberkan 9 Poin Pada PM 108 Tahun 2017

JABAR NEWS | BANDUNG – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat (Jabar) Dedi Taufik mengatakan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi 9 butir yang terdapat pada PM 108 tahun 2017.

“Kami dari Dishub Jabar segera mensosialisasikan isi dari dari Pemerhub 108 yang didalamnya ada 9 poin penting yang harus kita sikapi bersama,” katanya saat ditemui di Kantor Dishub Jabar, Kota Bandung, Kamis (02/11/2017)

Dedi berharap dengan adanya masa transisi yang diberikan kepada pihak Aplikator dan angkutan konvensional dapat diikuti sepenuhnya.

Baca Juga:  Pelaku Pemukul Kucing Hingga Tewas di Bekasi Akan Dilaporkan

“Diharapkan dengan masa transisi yang diberikan selama 3 bulan yang ada dalam Pemenhub dapat diikuti oleh semua pihak,” harapnya. (Ted)

Berikut ini kesembilan aturan baru dalam Permenhub No 108/2017:

1. Argometer taksi: Besaran tarif sesuai yang tercantum pada argometer.

2. Tarif: Penetapan tarif dilakukan berdasarkan kesepakatan pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi. Pedomannya adalah tarif atas dan bawah yang ditetapkan Dirjen Perhubungan Darat atas usulan dari Kepala BPTJ atau Gubernur sesuai kewenangannya.

3. Wilayah operasi: beroperasi pada wilayah operasi yang telah ditetapkan Dirjen Perhubungan Darat atau Kepala BPTJ atau Gubernur.

4. Kuota: kuota kebutuhan kendaraan ditetapkan Dirjen Perhubungan Darat atau Kepala BPTJ atau Gubernur.

5. Jumlah kendaraan: minimal lima kendaraan. Untuk perorangan yang memiliki kurang dari lima kendaraan dapat berhimpun di badan hukum berbentuk koperasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan taksi daring.

6. Bukti kepemilikan kendaraan bermotor: BPKB atau STNK atas nama badan hukum/atas nama perorangan badan hukum berbentuk koperasi.

7. Domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB): taksi daring menggunakan TNKB sesuai wilayah operasi yang ditetapkan.

8. Sertifikat registrasi uji tipe (SRUT): persyaratan permohonan izin bagi kendaraan bermotor baru harus melampirkan salinan SRUT kendaraan bermotor.

9. Peran aplikator: perusahaan aplikasi di bidang transportasi dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum.

Baca Juga:  Lacak Penyebaran Covid-19, Ratusan Warga di Kota Bogor Ikuti Tes Swab

Jabar News | Berita Jawa Barat