Kemenkum HAM Jabar: “Pelesiran” Napi Jangan Terulang Lagi

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencanangkan Lapas Sukamiskin Bandung masuk ke zona integritas bebas dari praktik korupsi tahun ini.

“Kami sedang memproses zona integritas menuju bebas korupsi. Tanggal 18 Desember kami canangkan, termasuk untuk Lapas Sukamiskin,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Krismono, dikutip tribunjabar.com, Senin (17/12/2018).

Lapas Sukamiskin jadi bulan-bulanan opini negatif Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kalapas Sukamiskin waktu itu, yakni Wahid Husen.‎

Tak henti saat tangkap tangan, opini negatif terhadap Lapas Sukamiskin kembali mengemuka selama jalannya sidang kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Bandung sejak dua pekan terakhir.

Baca Juga:  Komisi V DPRD Soroti PPDB 2019

Salah satunya, jual beli kamar sel di Lapas Sukamiskin yang diungkap Andri Rahmat, warga binaan di Lapas Sukamiskin yang juga terdakwa dalam kasus suap Wahid Husen.

Ia mengungkap soal jual beli kamar itu pada sidang sebelumnya.

Tidak hanya itu, Andri juga mengungkap soal biaya renovasi kamar sel berukuan paling kecil 2×3 meter persegi oleh warga binaan senilai ratusan juta rupiah.

Krismono mengatakan, meski belum melihat dengan kepala sendiri, ia mengaku pernah mendengar rumor tersebut.

Namun, ia memastikan saat ini praktik tersebut sudah tidak ada.

“Pernah dengar tapi saya pastikan sekarang sudah tidak ada,” ujar dia.

Kemudian, Andri Rahmat juga mengungkap di persidangan soal keterlibatan pegawai lapas dalam praktik korup di Lapas Sukamiskin, salah satunya pemberian izin berobat keluar yang berujung pada pelesiran. ‎

Baca Juga:  TTIC Sabilulungan Jadi Wadah Kesejahteraan Petani

Salah satu pelesiran yang terungkap baru-baru ini adalah aksi pelesiran terpidana kasus korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ke hotel untuk ‘Check In’ dengan perempuan muda yang diduga berprofesi sebagai artis.

Mengenai hal itu, Krismono memastikan itu juga sudah tidak bakal terulang lagi.

“Karena semua pegawai lapas yang lama diganti dengan pegawai baru yang lebih berintegritas. Jadi sekarang enggak ada lagi yang begitu, bisa dibuktikan,” kata Krismono.

Krismono menambahkan, izin keluar bagi napi koruptor untuk berobat tidak bisa dilarang.

Baca Juga:  Tekor! Imbas Penutupan Objek wisata, Kabupaten Pangandaran Rugi Rp230 Juta

Namun untuk pelaksanaannya semakin diperketat.

Warga binaan kasus korupsi wajib menyertakan surat rujukan terlebih dahulu dari dokter. Lalu, napi akan melalui sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP).

“Sesuai sidang TPP saja, itu SOP kalau ada rekomendasi dari dokter, lalu di TPP disetujui baru dilaksanakan,” tutur dia.

Napi nantinya akan menggunakan ambulans dari lapas menuju ke tempat berobat yang dituju. Krismono memastikan, tidak ada lagi berbagai modus yang bisa digunakan napi pelesiran bebas.

“Nanti petugas yang mengawal ‎warga binaan kasus korupsi wajib memberikan posisi, foto lewat sistem GPS,” ujar dia. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat