Kodim 0608 Cianjur Bersama Pengadilan Agama Isbatkan 100 Pasutri

JABARNEWS | CIANJUR – Sebanyak 100 orang pasangan suami istri (Pasutri) yang belum memiliki surat nikah secara sah di mata hukum, diisbatkan oleh Kodim 0608 Cianjur dan Pengadilan Negeri (PN) Agama, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (12/6/2020).

Kepala Pengadilan Negeri Agama, Kabupaten Cianjur, Dr H Ajib Izudin SH MH, menjelaskan bahwa isbat nikah massal merupakan perosesi yang berbeda dengan acara nikah massal, Isbat nikah berkaitan dengan hukum dan menghasilkan buku nikah secara resmi.

“Isbat nikah, bisa membantu warga, untuk mengurus administrasi kependudukan dan lainnya,” ujar H Ajib Izudin, Jumat (12/06/2020)

Baca Juga:  Sebulan Ungkap Lima Kasus Curat, 8 Tersangka Diamankan Polres Purwakarta

Sedangkan nikah siri, kata dia, meski syarat dan rukunnya dilakukan tapi tak mempunyai kekuatan hukum. Isbat nikah, bisa membantu warga, untuk mengurus administrasi kependudukan dan lainnya.

Diketahui, terlihat ratusan pasangan ini diisbatkan secara hukum di tiga tempat yang berbeda. Yaitu, di Kecamatan Ciranjang, Kecamatan Warungkondang, dan Kecamatan Cipanas.

Sementara itu, Dandim 0608/Cianjur Letkol Inf Rendra Dwi Ardhani memaparkan, inisiatif adanya isbat nikah. Karena, melihat masih banyak warga Cianjur yang menikah belum secara hukum nasional.

Dandim mengatakan, akibat dari pasangan suami istri yang tidak tercatat secara hukum negara, mengakibatkan kerugian salahsatunya bantuan berupa bansos dan lainnya sulit dapatkan karena pasangan tersebut tidak punya surat nikah, dan kartu keluarga (KK).

Baca Juga:  Catat! Ini Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban di Tengah Wabah PMK

“Nah, saat ini dari 371 ribu KK warga miskin di Cianjur ada sekitar 21 ribu yang tidak memiliki data kependudukan,” terangnya,

Ia menyambungkan, tujuan diselenggarakannya isbat nikah, untuk membantu warga prasejahtera. Sehingga kata dia, mereka bisa mengurus administrasi kependudukan dan lainnya

Ia menjelaskan, ada sekitar 100 pasangan suami istri (Pasutri) yang diisbatkan hari ini, kata dia, paling tua umurnya 69 tahun dan paling muda 20 tahun.

Baca Juga:  HPN 2020, Polres Cianjur Gelar Syukuran Bersama Awak Media

Terpisah, Abdurahman (52) seorang peserta Isbat nikah mengaku, sudah 21 tahun menikah dan mempunyai seorang anak. Pada awalanya Ia belum sempat mengurus surat nikahnya karena terkendala ekonomi.

“Sebetulnya, terkendala ekonomi untuk menghadirkan penghulu saat menikahi istrinya. Atas program bantuan ini sangat terbantu sekali,” ujarnya.

lanjut dia, dulu saat menikah hanya perwakilan keluarga dan beberapa tokoh yang hadir, belum mampu menghadirkan penghulu saat itu.

“Kami ucapkan terima kasih kepada pak Dandim dan Pengadilan Negeri (PN) Agama Kabupaten Cianjur, karena sudah menggelar acara ini,” paparnya. (Mul)