Korban Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92 dijamin Jasa Raharja

Petugas Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta saat melakukan pendataan para korban kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang Kilometer 92 B. (Foto: Gin/Jabarnews)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Para korban kecelakaan beruntun yang terjadi di ruas jalan tol Cipularang, kilometer 92 wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, pada Minggu (26/6/2022) dijamin Jasa Raharja.

Petugas Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta langsung merespon dengan cepat dan dengan sigap melakukan pendataan kepada para korban kecelakaan beruntun tersebut.

Baca Juga:  Kecelakaan di Tol Cipularang, Dua Orang Terluka

Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Purwakarta, Anung Sigit Priyono mengatakan, bahwa semua korban kecelakaan beruntun di Tol Cipularang, kilometer 92 B arah Bandung menuju Jakarta di jamin UU Nomor 34 Tahun 1964.

Baca Juga:  Juru Parkir di Medan Ketiban Sial, Usai Ribut Dengan Pengendara, Langsung Diamankan Polisi

“Kami menjamin semua biaya perawatan untuk seluruh korban kecelakaan beruntun di Ruas Tol Cipularang, kilometer 92 B. Petugas Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta langsung berkoordinasi dengan pihak Unit Laka Polres Purwakarta dan rumah sakit untuk memberikan surat jaminan biaya perawatan kepada para korban,” kata Anung, Pada Senin (27/6/2022).

Baca Juga:  Mudik Lebaran 2023, Angka Laka Lantas di Karawang Diklaim Turun 40 Persen, Polisi Beberkan Ini

Anung menambahkan, untuk korban yang mengalami luka-luka yang sudah di rawat maupun yang akan menjalani perwatan diberikan surat jaminan atau Guarantee Letter (GL).