Kota Banjar Bakal Potong Anggaran Belanja Pegawai Sebesar 30 Persen, Ini Alasannya

Ilustrasi Belanja Pegawai. (Foto: pahamify.com).

Sementara itu, Sekda Kota Banjar Ade Setiana, membenarkan adanya kebijakan terbaru tersebut dan akan diterapkan sampai nanti belanja pegawai mencapai 30 persen.

Baca Juga:  Cegah Pelanggan Anggota, Kapolres Purwakarta Luncurkan Polisi Nyantri

Menurutnya, kebijakan tersebut juga sesuai dengan ketentuan Permendagri nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.

Baca Juga:  Satpol PP Cianjur Ungkap Modus Penjual Obat Terlarang dan Minuman Keras

“Nantinya kebijakan itu akan dimulai secara bertahap sampai nilai belanja pegawai mencapai batas maksimal 30 persen,” ucap Ade Setiana.

Terkait apakah kebijakan tersebut termasuk penghapusan tunjangan daerah (Tunda) untuk fungsional guru bersertifikasi, dia tidak menerangkan jauh soal tersebut.

Baca Juga:  Kandar Karnawan : Oknum Kejaksaan Jangan 'Bermain' Perkara Yang Sudah Inkracht

“Itu saja informasinya. Sesuai yang itu,” tandasnya. (Red)