KPU Purwakarta Akan Mulai Mendata Orang Dengan Gangguan Jiwa

JABARNEWS | PURWAKARTA – Berdasarkan putusan dan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (BAWASLU RI) Nomor 1842 tentang hak pemilih bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ,red), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta akan mulai melakukan pendataan.

Menurut Ketua KPU Purwakarta, Ahmad Ikhsan Faturrahman, dengan turunnya rekomendasi tersebut, ada berapa hal syarat ketentuan hak pilih bagi penyandang ODGJ.

“Kita mengacu pada undang undang yang yang sudah ditetapkan bahwa bagi Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak pilih sesuai dengan syarat dan kententuan yang sudah ditetapkan, walaupun penyandang ODGJ,” ujar Ahmad, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/11/2018).

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini, Ini adalah Waktu yang Tepat untuk Berolahraga Jangan Malas, Pisces

Menurutnya, pihaknya akan melihat syarat dan ketentuan yakni dengan memberikan cacatan pada kolom keterangan penyandang ODGJ.

“Artinya kita cek lembaga yang memang sudah memiliki sertifikat, seperti Rumah Sakit Jiwa, Panti, dan masih masuk dalam data Kartu Keluarga (KK),” imbuhnya.

Ahmad menjelaskan untuk mengidentifikasi di Tempat Pemilihan Suara (TPS), penyandang gangguan mental masih dalam pengawasan lah yang harus diakomodir.

Baca Juga:  Warga Desa Cisaat Sambut Gembira Pelaksanaan TMMD Kodim 0619 Purwakarta

“Ya seperti penyandang gangguan mental yang dikenal tetangga, kampung, yang di RSJ, Panti dan di rumah. Pastinya mereka yang memiliki status warga yang berdomisili di Purwakarta,” paparnya.

KPU Provinsi sudah merekap pemilih penyandang ODGJ, sesuai penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPT HP)  sudah melaporkan, bahwa sudah ada tambahan DPT HP bagi penyandang ODGJ pada pileg dan pilpres 2019 mendatang.

Baca Juga:  Bandung Incaran Pencari Rumah

“Untuk pemilih ODGJ itu, DPP HP bukan TPS karena syarat dalam TPS itu maksimal harus 300 orang,” ucap Ahmad.

Sementara itu, lanjut dia, KPU dan Bawaslu sudah mengantisipasi hal yang tidak diinginkan kepada hak pilih penyandang ODGJ.

“Kita kerjasama antara Bawaslu dan KPU, dengan cara bawaslu akan mengawasi dan KPU juga akan mempertanyakan, status resminya. Bagaimanapun juga mereka warga negara indonesia yang wajib memiliki hak pilihnya,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat