Larangan Mudik 2, Moment Stop Kasus Covid Baru

Penulis : H. Dadan Tri Yudianto, ST., SH., MH.,

MUDIK selalu menarik pada setiap jelang lebaran. Tradisi ini bukan persoalan yang muncul tentang dampak perpindahan sesaat yang melibatkan jutaan manusia dari satu daerah ke daerah lain. Namun pada situasi-situasi mendasar yang berkenaan dengan keamanan dan keselamatan jiwa para pemudik.

Berdasarkan pengalaman, pada tahun-tahun sebelumnya pengawasan lebih menekankan pada pengaturan moda transportasi yang akan digunakan para pemudik, serta kondisi jalan, dan lalu-lintas yang memadai, maka pada tahun ini lebih pada situasi pandemi covid-19 yang masih menjadi gejala penularan.

Hingga saat ini, telah dua kali larangan mudik diberlakukan. Pertama tahun 2020 lalu mudik ditiadakan dan para calon pemudik tidak diperkenankan melakukannya mengingat situasi pandemi Covid-19 saat itu masih tinggi.

Baca Juga:  Berikut Lima Destinasi Wisata di Malang Raya Yang Banyak Dikunjungi Wisatawan

Pada tahun 2021 ini, kendati wabah pandemi Covid 19 diperkirakan mulai mengalami penurunan, namun diharapkan benar-benar terkendali dengan menghindari kemunculan kasus-kasus Covid baru.

Dengan demikian, hal pokok yang menjadi larangan adalah situasi yang masih belum normal dan sewaktu-waktu jika tidak bisa dicegah akan makin meningkatkan kembali jumlah penderita yang terpapar.

Bahkan bukan tidak mungkin memunculkan klaster baru yaitu klaster mudik. Daripada lolos perhatian dari kemungkinan munculnya jumlah penderita yang baru, akan lebih baik mencegah agar benar-benar tidak terjadi.

Untuk mengatur hingga pelarangan pelaksanaannya, pemerintah kembali secara resmi melarang masyarakat melakukan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah atau lebaran 2021 melalui Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Kebijakan itu diperketat dengan dikeluarkanya Adendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021. Pengetatan Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021. Keluarnya surat ini menjadi alat penegakan pelaksanaannya.

Baca Juga:  Kang Hasan Komit Benahi Ponpes

Dengan keluarnya surat larangan tersebut jelas bahwa ikhtiar bangsa ini untuk melenyapkan virus corona menemukan momentumnya. Meskipun kebijakan yang dipilih terkesan tidak popular dan menentang kebiasaan masyarakat, namun harus ditempuh sebagai upaya pencegahan agar bangsa ini tidak terjerembab kembali ke dalam kubangan pandemi yang sampai saat ini masih belum menemukan formula untuk memusnahkannya.

Baca Juga:  Kasus Pelecehan Seks Di Majalengka Terus Meningkat, Ini Kata Bupati

Yang perlu dilakukan sekarang adalah bagaimana upaya keras yang dilakukan pemerintah mendapat dukungan dari seluruh masyarakat, termasuk masyarakat yang terbiasa melakukan mudik.

Meskipun dari sisi tradisi mudik sudah merupakan budaya yang melekat pada bangsa kita, namun demi upaya penanganan dan pencegahannya harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan semua pihak tanpa terkecuali. Termasuk di dalamnya adalah menutup setiap peluang dan potensi tumbuh dan mewabahnya kembali pandemi ini. Sehingga dalam waktu-waktu ini, upaya bangsa ini keluar dari status sebagai kawasan pandemi bisa hilang dengan segera, semoga. ***

Isi tulisan ini sepenuhnya tanggung jawab penulis