LBH Pers: 6 Jurnalis yang Ditangkap saat Demo Sudah Bebas

JABARNEWS | BANDUNG – Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan, enam jurnalis yang sempat diamankan di Polda Metro Jaya telah dibebaskan.

“Benar, semalam sekira setengah sembilan malam,” ujar Ade saat dihubungi dilansir dari laman Liputan6.com, Sabtu (10/10/2020).

Ade menilai, kondisi mereka saat dibebaskan dalam keadaan baik. Namun dia tak menyangkal, jika dua dari enam jurnalis tersebut terlihat terluka di beberapa bagian tuhuhnya.

Baca Juga:  Defisit BPJS Kesehatan Ancam Keberlanjutan JKN

“Pertama Ponco dari merahputih.com itu mukanya luka dan bagian perut memar akibat benda tumpul. Kedua Aldi dari Radar Depok itu kena pukulan di bibirnya sehingga bibirnya luka,” jelas Ade.

Ade menambahkan, status bebasnya enam jurnalis ini adalah bebas murni. Artinya, mereka tidak terjerat pasal apapun dan tidak ada kewajiban apa pun setelah proses penahanan kemarin.

Baca Juga:  Wah! Anies Baswedam Sudah Kantongi Nama Cawapres, Siapa? KPP Bilang Begini

“Tapi jika mereka ingin melakukan gugatan karena tidak terima atas perlakuan yang menyebabkan luka, atau sebagainya, bisa saja, dan kami siap mendampingi. Namun sampai sekarang belum ada pengajuan dari pihak prinsipal atau korbannya belum,” kata Ade.

Baca Juga:  Mengenal Sejarah Hijab Di Indonesia Sebagai Penutup Aurat

Sebagai informasi, enam jurnalis yang dibebaskan semalam, adalah 1 orang dari Radar Depok, 2 orang dari Berdikari, dan 2 orang dari NTMC Polri.

Mereka diamankan dan ditahan polisi di Polda Metro Jaya karena diduga terlibat aksi mengganggu keamanan dan ketertiban selama demonstrasi menolak disahkannya RUU Cipta Kerja di Jakarta. (Red)