Mawardi Ali Diduga Terlibat Penipuan Proyek, Kasusnya Masuki Penyidikan

JABARNEWS | ACEH – Polda Aceh mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Mawardi Ali, yang merupakan Bupati Aceh Besar. 

Melansir AJNN, kasus dugaan penipuan itu dilaporkan oleh Zulkarnaini Bintang ke Sentral pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) dengan nomor laporan LP/32/II/YAN 2.5/2021/SPKT, tanggal 3 Januari 2021.     

Mawardi Ali dilaporkan atas dugaan penipuan yang dilakukan sejak 2016 lalu, sebelum terlapor menjabat sebagai orang nomor satu di Kabupaten Aceh Besar pada 2017.   

SPDP itu dikeluarkan oleh Polda Aceh pada tanggal 8 Juni 2021, dengan nomor B/79/VI/RES.1.11./2021/Subdit I Resum, yang dikirimkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, dengan perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan. 

Baca Juga:  Megawati Ajak Perempuan Indonesia Berani Berpolitik

Dalam surat itu dijelaskan bahwa pada 7 Juni 2021, telah dimulai penyidikan tindak pidana penipuan sebagaimana yang dimaksud pada 378 KUHP atas nama, Mawardi Ali, pekerjaan Bupati Aceh Besar. 

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, membenarkan kalau kasus tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan. 

“Bahwa kasus memang sudah ditingkatkan ke penyidikan, dan saat ini penyidik masih mengumpulkan dua alat bukti untuk melangkah ke peningkatan status terlapor,” kata Winardy, Kamis (10/6/2021). 

Kata Winardy, penyidik Ditreskrimum saat ini masih memproses, jika alat bukti lengkap maka penyidik akan melakukan gelar perkara peningkatan status terlapor menjadi tersangka.

Baca Juga:  Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi, Ini yang Dilakukan Bupati Bogor

Sebelumnya, Henry, kuasa hukum Zulkarnaini mengatakan Mawardi Ali melakukan dugaan penipuan dengan meminta sejumlah uang kepada pelapor dengan dijanjikan diberikan pekerjaan proyek baik melalui anggaran ABPN maupun APBK Aceh Besar, apabila terpilih sebagai bupati.  

“Mawardi meminta uang ke pelapor untuk kepentingan dana kampanye. Apabila terpilih terlapor akan memberikan paket pekerjaan dari anggaran APBN maupun APBK sebesar 25 persen,” kata Henry dalam jumpa pers, Kamis (4/2/2021). 

Kliennya, kata Henry, pernah mempertanyakan janji Mawardi Ali atas paket pekerjaan yang akan diberikan. Namun, Bupati Aceh Besar itu kembali meminta pelapor menyetorkan sejumlah uang untuk kepentingan pribadinya. 

Baca Juga:  Pulang Kampung Bawa Virus, Warga Tasik Kembali Positif

“Pelapor pernah diminta uang oleh Mawardi untuk membayar hutangnya. Janji nanti akan diberikan paket pekerjaan, namun janji itu tidak ditepati lagi,” sebutnya.  

Henry mengatakan total uang pelapor yang telah diberikan oleh Mawardi Ali berkisar Rp 5 miliar. Bukti-bukti penyetoran uang tersebut telah diserahkan ke pihak kepolisian.  

“Seluruh bukti atas penipuan yang dilakukan Mawardi Ali telah kita serahkan. Kami menunggu hasil penyelidikan dari penyidik kepolisian,” ungkap Henry dan Radhitya, kuasa hukum Zulkarnaini Bintang. (Red)