Menko PMK: Keputusan Cuti Bersama Diumumkan Kamis

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, jatah libur akhir tahun dan pengganti cuti bersama Idul Fitri pada Desember ini masih dibahas di tingkat menteri.

“Keputusannya Kamis,” ujar Muhadjir lewat pesan singkat dilansir dari laman Tempo.co, Selasa (24/11/2020).

Muhadjir membenarkan ada kemungkinan pengurangan jatah libur untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 di Jabar Naik, Seluruh Fasyankes Diminta Siaga!

“Kemungkinan begitu,” ujar dia.

Sebelumnya, Muhadjir menyampaikan wacana pengurangan jatah libur itu merupakan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

“Bapak Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan dan beliau memerintahkan supaya segera ada rapat koordinasi yang dilakukan oleh Kemenko PMK dengan Kementerian/Lembaga terkait,” tutur Muhadjir di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2020).

Baca Juga:  DPR Akan Tampung Pendapat Masyarakat Soal Perppu Ormas

Wacana tersebut berbeda dari kebijakan pemerintah sebelumnya. Pada awal masa masa pembatasan berskala besar (PSBB), pemerintah mengatur libur panjang cuti bersama akhir tahun akan ditambah sebagai pengganti tanggal merah Idul Fitri 2020 yang dikurangi karena pandemi.

Baca Juga:  Tidak Puas Atas Kinerja, Warga Demo Minta Lurah Plawad Karawang Dimutasi

Total ada dua hari libur nasional dan lima hari cuti bersama. Bila ditambah dengan hari Sabtu dan Minggu, total hari libur tanpa jeda sebanyak 11 hari. Momen libur akhir tahun dan cuti bersama itu jatuh pada 24 Desember 2020 sampai 1 Januari 2021. (Red)