Menteri Kesehatan Copot Achmad Yurianto sebagai Dirjen P2P Kemenkes

JABARNEWS | JAKARTA – Achmad Yurianto tak lagi menjabat sebagai Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengangkat Yurianto sebagai Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi.

Terawan mengatakan rotasi jabatan tersebut merupakan hal yang biasa dalam lingkup organisasi.

“Bukan sekadar penempatan figur pejabat pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu. Pembenahan dan pemantapan organisasi dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja dan penyelenggaraan tugas serta pelayanan yang maksimal,” kata Terawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/10/2020).

Baca Juga:  Lestarikan Budaya, PANDI bersama Unpad Gelar Lomba Website Aksara Sunda

Yurianto sebelumnya dikenal setelah ditunjuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19. Setiap sore, Yurianto menyampaikan perkembangan informasi terkini terkait Covid-19 melalui akun Youtube BNPB.

Saat itu, Yurianto masih menjabat sebagai Sekretaris Dirjen P2P. Masih di bulan Maret tak lama setelah menjadi juru bicara, Terawan mengangkat Yurianto sebagai Dirjen P2P menggantikan Anung Sugihantono.

Baca Juga:  Selain Vaksin Booster, Pemerintah Juga Akan Wajibkan Vaksin ini kepada Masyarakat

Tepat 140 hari menjadi juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, tepatnya 21 Juli 2020, posisi Yuri digantikan Wiku Adisasmito. Hal ini seiring dengan diberlakukannya Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional oleh Jokowi.

Baca Juga:  Kepulan Asap Terlihat di Gedung Mall Festival Citylink Bandung

Pria kelahiran Malang ini pun kembali bertugas di Kemenkes sebagai Dirjen P2P. Saat itu, Yuri mengatakan bahwa ia tetap bertanggung jawab atas kasus Covid-19, namun dalam konteks penyakit menularnya.

Namun, belum genap setahun menjabat sebagai Dirjen P2P, Yurianto dicopot. Terawan menugaskan Yurianto di jabatan barunya untuk berinovasi guna memberikan kemudahan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan digital. (Red)