Modus Penipuan Pinjol Ilegal Ini Marak Terjadi, OJK Minta Masyarakat Lakukan Ini

OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pinjol ilegal. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Tim Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipuan yang dilakukan pinjaman online (pinjol) illegal.

Tim yang sebelumnya bernama Satgas Waspada Investasi ini menyebut telah menerima banyak laporan terkait modus penipuan terkait pinjol ilegal. Salah satu modus yang banyak dilaporkan adalah “salah transfer“.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Wajarkan Warga Jabar Banyak Terlilit Pinjol, Ini Alasannya

Modus penipuan ini beroperasi dengan cara pinjol ilegal mengirim sejumlah dana ke rekening seseorang. Padahal korban tidak pernah mengajukan pinjaman.

Baca Juga:  SuperApps Sapawarga Menjembatani Jalur Komunikasi

“Selanjutnya, pinjol ilegal akan mengancam penerima dana untuk segera melakukan pengangsuran atau pelunasan dengan jumlah dana yang lebih besar,” ujar Sekretariat Tim Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK, Hudiyanto, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga:  Walah! Perempuan Paling Banyak Terjerat Pinjol, Kasusnya Capai Ribuan

Untuk menghadapi situasi tersebut, Hudiyanto memberikan beberapa saran bagi korban modus penipuan. Pertama, jangan menggunakan dana yang diterima dari pinjol ilegal tersebut.