Omnibus Law Bahas UMKM Bisa Buat PT Secara Online

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dalam draf Omnibus Law, para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) akan diberikan fasilitas badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas (PT) secara daring (online).

“Untuk usaha mikro dan kecil akan diperkenalkan yang namanya PT sendiri, jadi selama ini usaha mikro kecil namanya kan sering berkelompok dalam bentuk Kube, kelompok usaha bersama,” ujar Airlangga, Jum’at (27/12/2019)

Pendaftaran secara online ini kata Airlangga, akan difasilitasi sehingga masing-masing individu ini bisa mempunyai badan hukum yang mengamankan mereka terhadap risiko-risiko berusaha.

Baca Juga:  Dalam Bayang-bayang Resesi, Ini Harapan Presiden Jokowi di Tahun 2023

“Tetapi ini bisa praktiknya, bisa dilakukan baik dinas, koperasi, kementerian terkait, BUMN, melalui program misalnya program Mekaar atau Umi, selama ini usaha mikro kecil dengan investasi di bawah Rp3 juta atau dengan bantuan kredit di bawah Rp5 juta, mereka bisa dibantu untuk badan hukumnya berupa pendaftaran secara online,” katanya.

Salah satu hal itulah yang didorong dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sehingga UMKM yang selama ini berada di jalur informal bisa masuk ke jalur formal maka pembinaan pemerintah melalui kementerian/lembaga bisa berjalan secara baik.

Baca Juga:  Simak Tutorial Cuci Masker Kain dari BPOM RI

Dalam rapat terbatas terkait Omnibus Law, dibahas draf terkait RUU Omnibus yang telah dikaji lintas kementerian dengan 31 instansi yang kemudian disisir mengenai pasal-pasal yang mendorong percepatan penciptaan lapangan pekerjaan.

“Tujuan dari cipta lapangan kerja ini adalah bagaimana kita mengakselerasi penciptaan lapangan pekerjaan dan diharapkan ini bisa terakselerasi setelah Omnibus Law ini dilaksanakan ataupun disetujui oleh DPR,” kata Airlangga.

Baca Juga:  Simak, Kisah Pilu Bocah yang Berubah Jadi 'Batu'

Prosesnya dengan DPR akan dibahas di dalam masa sidang baru, termasuk pengetokan dari Prolegnas yang prioritas di tahun 2020.

“Dan ini masih akan dibahas di masa sidang pertama, sesudah masa sidang pertama ini berjalan, Omnibus Law baik itu cipta lapangan pekerjaan maupun perpajakan diketok, maka suppresnya akan segera dimasukkan oleh pemerintah untuk kedua undang-undang ini,” katanya. (Ara)