Parpol di Kota Bandung Masih Bisa Ganti Bacaleg dan Nomor Urut Sebelum Penetapan Caleg

Pemilu
Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (Foto: Medcom).

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kota Bandung menyebutkan bahwa setiap Partai Politik (Parpol) masih bisa melakukan pencermatan kembali Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg).

Ketua KPU Kota Bandung Suharti mengatakan bahwa parpol masih bisa melakukan pergantian orang dan nomor urut sebelum penetapan Caleg yang akan dilaksanakan pada 18 Agustus 2023.

Baca Juga:  IMB Belakangan, Cukup KRK Boleh Bangun Rumah di Kota Bandung

“Akan ada tahapan pencermatan bakal calon sementara (BCS) pada 6-11 Agustus 2023. Parpol malah masih bisa ganti orang, nomor urut,” kata Suharti saat dihubungi, Senin (17/7/2023).

Baca Juga:  Sambut Hari Bhayangkara Ke-76, Polresta Bandung Gelar FunBike TNI-POLRI

Dia menjelaskan, setelah pencermatan BCS, selanjutnya akan dilakukan penetapan calon yang akan dilaksanakan pada 18 Agustus 2023 mendatang.

“Enggak ada (persyaratan lain), yang penting mereka (parpol) memenuhi persyaratan Bakal Calon, terutama terkait 30 persen perempuan,” jelasnya.

Baca Juga:  Warga Korban Banjir Bandang Kab. Tasik Kecewa Tak Ditengok Gubernur