Pelaksanaan Salat Idul Fitri Di Masjid Agung Ciamis Dibatalkan

JABARNEWS | CIAMIS – Salat Idul Fitri di Masjid Agung Ciamis yang rencana digelar besok pagi (24/5/2020) batal dilaksanakan. Hal itu menindaklanjuti surat edaran Bupati Ciamis Nomor 005/320 tentang pelaksanaan hari raya dan Salat Idul Fitri 1441 Hiriyah di tengah pandemi Covid-19.

“Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 Hijriyah di Masjid Agung Ciamis tidak jadi dilaksanakan, karena mempertimbangkan protokol kesehatan dan aturan Pemkab Ciamis,” kata Ketua Dewan Mesjid Indonesia (DMI), sekaligus Ketua DKM Mesjid Agung Kabupaten Ciamis, H. Wawan S. Arifien kepada Jabarnews.com, Sabtu (23/5/2020).

Baca Juga:  Soal Perda Lahan Pertanian di Kabupaten Bekasi, Ini Kata Bupati

Selain di Masjid Agung Ciamis, ujar H. Wawan, peniadaan Salat Idul Fitri juga berlaku bagi Masjid-Masjid besar yang ada di 27 Kecamatan se-Kabupaten Ciamis.

Seperti ketahui, kata H. Wawan, pelaksanaan Salat Idul Fitri di Masjid Agung Ciamis selalu diikuti para jamaah dari berbagai daerah. Pembatalan ini juga untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

H. Wawan mengaku, DMI Ciamis telah melakukan langkah sosialisasi ke setiap pengurus Masjid besar di Kabupaten Ciamis dan para Ulama setempat dengan MUI, Kemenag dan unsur tokoh agama lainnya.

Baca Juga:  Polisi Bentuk Tim Khusus Telusuri Kabar Penembakan Habib Bahar

Namun demikian kata H. Wawan, pelaksanaan Salat Idul Fitri di Masjid yang ada di Dusun masing-masing tetap boleh dilaksanakan, asal selalu mempertimbangkan protap pencegahan Covid-19 yakni dengan menjaga jarak, memakai masker, di lapangan terbuka dan selalu menyediakan sabun cuci tangan.

Sementara Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya mengaku bahwa peniadaan Saalat Idul Fitri di Mesjid Agung Ciamis tersebut karena telah mempertimbangkan banyak hal, salah satunya sulitnya mengatur physical distancing masyarakat Kabupaten Ciamis.

“Saya juga khawatir nantinya bakal ada jamaah yang berasal dari zona merah,” ujarnya.

Baca Juga:  Laga Kedua Piala Dunia 2022: Pertemuan Pertama Senegal vs Belanda, Sadio Mane Bakal Absen?

H. Herdiat menjelaskan bahwa pelaksanaan Salat Idul Fitri di Masjid kecil yang ada di dusun maupun desa masih boleh dilaksanakan, namun dengan syarat, orang pelaku perjalanan (OPP), orang dalam pemantauan (ODP), orang tanpa gejala (OTG) dan pasien dalam pengawasan (PDP) tidak boleh ikut serta dalam pelaksanaannya.

“Saya juga imbau masyarakat Kabupaten Ciamis agar tidak menggelar takbir keliling, silahkan melakukan takbir malam di Masjid saja dan memperhatikan prokol kesehatan yakni jaga jarak,” tegasnya. (Tny)