Pelaku UMKM Bisa Dapat Insentif Pajak, Gimana Caranya?

JABARNEWS | BANDUNG – Selama periode April sampai dengan September 2020, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kini bisa melakukan pengajukan insentif, sebagai upaya mengurangi beban wajib pajak yang bagi terdampak pandemi Covid-19.

Insentif yang berupa Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah untuk UMKM itu diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020. Berikut ini fasilitas insetif yang di berikan pemerintah selama periode tersebut.

Menurut Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak dalam keterangan resminya mengatakan, bahwa intensif yang pertama yaitu tidak perlu menyetor pajak penghasilan final ke kas negara;

Baca Juga:  Panwaslu Ajak Paslon Salurkan Zakat Lewat Lembaga Resmi

“Pemotong/pemungut tidak melakukan pemotongan/pemungutan saat pembayaran (apabila Surat Keterangan PP 23 terkonfirmasi melalui Rumah Konfirmasi Dokumen di situs web www.pajak.go.id). Kemudian pemotong/pemungut akan menyerahkan SSP/e-billing DTP kepada Anda dengan cap/tulisan” ujar Suryo Utomo, dalam siarannya, Sabtu, (16/05/2020)

Ia menegaskan bahwa, PPh final akan ditanggung oleh pemerintah seseuai EKS PMK NOMOR 44/PMK.03/2020.

Sementara Itu syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh fasilitas tersebut adalah, memiliki peredaran bruto setahun tidak lebih dari 4,8 miliar Rupiah.

Kemudian, dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto berdasarkan PP 23 Tahun 2018. Telah menyampaikan SPT Tahunan.

Baca Juga:  Empat Kuliner Khas Palestina Yang Populer Di Indonesia

Selanjutnya harut, mengajukan permohonan Surat Keterangan PP 23, kemudian menyampaikan laporan realisasi PPh Final Ditanggung Pemerintah setiap masa pajak melalui www.pajak.go.id paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Cara untuk memperoleh insentif ini adalah dengan mengajukan permohonan Surat Keterangan PP 23 melalui login www.pajak.go.id. Pada tab layanan, pilih menu info KSWP. Kemudian, pada Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, pilih Surat Keterangan PP 23.

Apabila telah memiliki Surat Keterangan PP 23 sebelum pengajuan insentif, silakan kembali mengajukan Surat Keterangan PP 23 sebagaimana langkah di atas untuk memperoleh Surat Keterangan PP 23 dengan format baru.

Baca Juga:  Wah! 11 Pengungsi Rohingya Ditemukan Tewas di Aceh, Diduga Tenggelam

Bagi wajib pajak yang telah mengajukan permohonan namun gagal diproses oleh aplikasi, silakan menghubungi KPP terdaftar (lihat daftarnya di www.pajak.go.id/unit-kerja).

Untuk memanfaatkan insentif pajak ini secara penuh selama 6 bulan (termasuk masa pajak April 2020), segera dapatkan Surat Keterangan PP 23 paling lambat 20 Mei 2020.

Manfaatkan insentif ini dan ajak pelaku UMKM lain untuk meminimalkan dampak pandemi Covid-19 terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan memanfaatkan insentif pajak ini. (Red)