Pemda Purwakarta Diminta Penuhi Hak Kaum Disabilitas

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pengurus dan anggota Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Purwakarta meminta pemerintah daerah setempat untuk memberikan hak-hak kaum disabilitas.

Pasalnya, hak-hak kaum disabilitas sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas dan Perpu Nomor 70 Tahun 2019.

“Banyak sarana dan prasarana yang ada dibuat terkesan hanya sebagai aksesori belaka. Seperti keberadaan trotoar di Purwakarta kebanyakan dibangun tinggi dan menyulitkan kaum disabilitas,” kata Ketua PPDI Purwakarta, Agus Kusnadi, dilansir dari laman dialogpublik.com, Kamis (5/3/2020).

Agus juga menyinggung soal banyaknya perusahaan yang memandang kaum disabiltas seolah-olah manusia cacat, yang tidak bisa dipekerjakan.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 jelas mengatur bahwa 2 persen dari jumlah seluruh karyawan, diperuntukkan bagi kaum disabilitas. Persayaratan untuk masuk kerja harus sehat jasmani dan rohani, tentu sangat memberatkan bagi kaum disabilitas.

“Kami merasa sehat walafiat, sementara pihak perusahaan mengatakan sebaliknya. Kami mohon Komisi IV dapat memfasilitasi, agar pemerintah punya perhatian kepada kami,” harapnya.

Agus mengungkapkan bahwa organisasinya saat ini sudah memiliki sekretariat, tapi belum mempunyai fasilitas apapun. Terakhir, lanjutnya, ia mendapat bantuan hibah dari pemerintah daerah terakhir tahun 2010.

“Tahun-tahun berikutnya, informasi ada di DPA, tapi sampai sekarang belum ada. Selain itu anggota kami juga banyak yang belum tercover BPJS,” ungkapnya.

Untuk diketahui, pada Kamis (5/3/2020), pengurus dan anggota PPDI Purwakarta melakukan audiensi ke DPRD Purwakarta. Dimana audiensi tersebut guna menyampaikan aspirasi kaum disabilitas kepada anggota DPRD. (Red)