Pemda Belum Bisa Penuhi Kewajiban kepada BPR Raharja Wanayasa

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, hingga saat ini belum bisa memenuhi seluruh kewajibannya kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Raharja Wanayasa.

Pasalnya, sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2015, tentang penyertaan modal Pemkab Purwakarta pada PD BPR Raharja Wanayasa, seharusnya pemerintah daerah setempat harus memberikan penyertaan modal dengan total Rp50 miliar hingga akhir tahun 2018.

Namun, hingga tahun 2019, Pemkab Purwakarta baru bisa memberikan penyertaan modal ke salah satu BUMD yang bergerak di bidang simpan pinjam tersebut sebesar Rp14,275 miliar.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha saat diwawancarai Jabarnews.com, di ruang kerjanya, Rabu (26/2/2020).

“Hingga tahun 2019 kemarin, Pemkab Purwakarta baru bisa memberikan penyertaan modal kepada PD BPR Raharja Wanayasa sebesar Rp14,275 miliar, dari kewajiban sebesar Rp50 miliar yang diamanatkan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2015,” kata Norman.

Baca Juga:  Update, Jumlah Pemerima Vaksin Bertambah

Norman mengakui, jika dilihat dari Perda Nomor 2 Tahun 2015, Pemkab Purwakarta memang memiliki kewajiban memberikan penyertaan modal sebesar Rp50 miliar hingga akhir tahun 2018.

Hal itu belum bisa terealisasi, disebabkan karena saat ini kemampuan keuangan yang dimiliki Pemkab Purwakarta belum bisa untuk melakukan penambahan penyertaan modal tersebut.

“Jadi dalam Pasal 6 Perda penyertaan modal ke PD BPR Raharja Wanayasa disebutkan, ‘besarnya jumlah penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) dapat ditambah atau dikurangi setiap tahunnya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah’,” jelas Norman.

Baca Juga:  Terjadi Lonjakan Kasus Covid-19 Di Jabar, Ini Pesan Abdul Hadi Wijaya

Kendati demikian, Norman menilai, BPR Raharja Wanayasa salah satu BUMD yang didirikan Pemkab Purwakarta, saat ini dengan kinerja yang cukup baik. Karena bisa memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah melalui deviden yang terus meningkat tiap tahunnya.

Sementara itu, Direktur Utama PD BPR Raharja Wanayasa, Dedeh Kurniasih menambahkan, jumlah penyertaan modal yang telah pihaknya terima dari Pemkab Purwakarta memang sebesar Rp14,275 miliar.

Itu pun diterima secara bertahap, mulai dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2000 hingga tahun 2019.

“Jika dilihat dari Perda memang kewajiban penyertaan modal Pemkab Purwakarta sebesar Rp50 miliar, namun dalam Perda itu juga disebutkan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Dedeh.

Dedeh menuturkan, pada dasarnya PD BPR Raharja Wanayasa ingin sekali total penyertaan modal tersebut bisa sesuai dengan Perda, namun tetap harus mempertimbangkan keuangan daerah.

Baca Juga:  Kondisi Secapa AD, Oded : Belum Ada Penutupan, Akivitas Masih Tetap Normal

Jangan sampai, hanya untuk menambah penyertaan modal, sejumlah kegiatan pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah menjadi tertunda.

“Kalau kita siap aja menerima penambahan penyertaan modal, namun keputusan itu kan ada pada pemerintah daerah,” katanya.

Terkait deviden yang diserahkan PD BPR Raharja Wanayasa kepada Pemkab Purwakarta, tiap tahunnya selalu meningkat. Untuk tiga tahun terakhir, yaitu tahun 2018 sebesar Rp200 juta, tahun 2019 sebesar 514 juta dan Rp700 juta di tahun 2020 ini.

“Untuk penyerahan deviden tersebut merupakan keuntungan tahun sebelumnya, jadi deviden sebesar Rp700 juta yang kita serahkan tahun ini, adalah keuntungan yang diperoleh di tahun 2019,” jelas Dedeh. (Zal)