Pemilu 2019, 3.452 Warga Luar Nyoblos Di Kota Depok

JABARNEWS | DEPOK – Pada Pemilu 2019 tanggal 17 April 2019 sebanyak 3.452 pemilih dari luar Kota Depok akan menggunakan hak suaranya di Kota Depok.

Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna, menjelaskan, sesuai dengan Surat KPU RI Nomor 224/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2019 tanggal 11 Februari 2019 perihal Rekapitulasi dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), diketahui ada 3.452 pemilih dari luar Kota Depok yang melakukan pencoblosan di Kota Depok.

Baca Juga:  Airlangga Optimis Golkar Jabar Raih Suara Terbanyak

Dijelaskannya, DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftardan memberikan suara di TPS lain.

Baca Juga:  Berikut Ragam Jenis Pengobatan Tradisional Asal Tiongkok

“Keadaan tertentu yang dimaksud itu, misalnya karena menjalankan tugas, rawat inap di rumah sakit, menjalani rehabilitasi narkoba, tugas belajar/kuliah dan lain-lain. Bagi mereka yang masuk kategori DPTb ini, mereka akan mendapatkan formulir Model A.5-KPU,” kata Nana, dikutip Radar Depok, Selasa (19/2/2019).

Dia menuturkan, KPU Depok telah menetapkan ada penambahan jumlah TPS sebanyak 16 TPS, dari yang sebelumnya sebanyak 5.759. Dengan begitu, menjadi 5.775 TPS yang akan tersebar di seluruh wilayah Kota Depok.

Baca Juga:  Angka Pengangguran Tinggi, Disnaker Kota Bandug Klaim Punya Program Mumpuni untuk Mengurangi Tunakarya

“KPU Kota Depok terus mengupayakan dan melayani masyarakat agar dapat menjadi pemilih yang cerdas, serta dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019,” pungkasnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat